Eks PM Najib Razak Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara Dalam Skandal 1MDB
Najib meminta penangguhan penahanan dengan bayar jaminan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Malaysia akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun bagi eks Perdana Menteri Najib Tun Razak dalam skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/7/2020), Najib juga dijatuhi vonis denda senilai RM210 juta atau setara Rp721 miliar.
Dikutip dari laman The Star, Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali telah mempertimbangkan berbagai faktor antara lain kepentingan publik dan tujuan penting dari penegakan hukum.
"Hukuman ini tidak hanya untuk menghukum pelaku tetapi untuk mencegah orang lain mengulangi perbuatan serupa," ungkap Hakim Nazlan.
"Saya juga mempertimbangkan kontribusi Beliau terhadap pertumbuhan ekonomi negara ini," katanya lagi.
Berdasarkan sidang vonis hari ini maka Najib terbukti melakukan tiga pelanggaran, yaitu:
- pasal 23 UU KPK Malaysia tahun 2009 mengenai penyalahgunaan kekuasaan: 12 tahun bui dan denda Rp721 miliar atau hukuman kurungan pengganti 5 tahun
- tindak kejahatan pelanggaran kepercayaan yang terkait tiga dakwaan di bawah UU Hukum Pidana pasal 409. Di mana masing-masing dakwaan dihukum 10 tahun bui
- melakukan pencucian uang yang berakibat 10 tahun bui
Semua hukuman itu diperintahkan oleh majelis hakim dijalankan bersamaan. Sayangnya, majelis hakim membolehkan agar penahanan Najib ditangguhkan asal membayar uang jaminan senilai RM1 juta atau setara Rp3,4 miliar. Menurut hakim, Najib berhasil membuktikan bahwa ada situasi khusus sehingga tak perlu ditahan dulu atau membayar denda. Apa alasannya?
Baca Juga: Pengadilan Malaysia Nyatakan Najib Terbukti Korupsi Dana 1MDB
1. Najib mengaku tidak tahu soal aliran dana yang dituduh diterima senilai Rp143,4 miliar.
Sebelum sidang berakhir, Najib sempat menyampaikan keterangan di majelis hakim bahwa ia tak mengetahui apapun soal adanya tuduhan aliran dana dari 1MDB ke rekening pribadinya senilai RM42 juta atau setara Rp143,4 miliar. Di hadapan majelis hakim, ia kembali mengungkit pencapaiannya dan kontribusinya selama sembilan tahun menjabat sebagai PM di Malaysia.
"Sebagai seorang Muslim, saya mengatakan ini sekali lagi 'Wallahi wabillahi watallahi.'. Saya tidak meminta RM42 juta dan tidak pernah merencanakan untuk mengambil dana itu atau ditawarkan kepada saya. Tidak ada satu pun bukti atau saksi yang mengatakan demikian. Saya tidak tahu sama sekali mengenai uang senilai RM42 juta. Itu saja yang ingin saya katakan," tutur Najib.
Sementara, di luar pengadilan, terdapat kerumunan massa dari dua kubu, pendukung Najib dan oposisi. Hari ini menjadi momen bersejarah bagi Malaysia karena baru kali pertama seorang Perdana Menteri diajukan ke pengadilan atas tuduhan korupsi.
Editor’s picks
Tim jaksa penuntut umum V Sithambaram mengakui hal itu. Tetapi, karena skandal 1MDB pula, citra Malaysia menjadi tercoreng.
Baca Juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Dituntut dengan Pasal Pencucian Uang