Singapura Segera Izinkan Kelab Malam dan Diskotek Buka Saat Pandemik
Pengunjung wajib kenakan masker saat di lantai dansa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Singapura berencana mulai melonggarkan aturan pembatasan pergerakan manusia dengan mengizinkan bar dan kelab malam kembali beroperasi. Rencananya sebagai proyek percontohan, Singapura akan mengizinkan bar dan kelab malam beroperasi pada Desember mendatang.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis oleh Kementerian Perdagangan dan Industri (MTI) dan Kementerian Dalam Negeri (MHA) Singapura, 6 November 2020 lalu, proyek percontohan tersebut akan melibatkan sejumlah kecil bar, pub, kelab malam, diskotek, dan tempat karaoke.
Otoritas Singapura akan memberlakukan proyek percontohan untuk bar dan pub pada Desember hingga dua bulan mendatang. Sementara, kelab malam dan karaoke mulai diizinkan beroperasi pada Januari 2021 hingga tiga bulan ke depan.
Namun, MTI dan MHA memberlakukan sederet protokol kesehatan yang ketat saat industri hiburan malam dibolehkan kembali buka. Pemerintah tidak ingin tempat-tempat hiburan berubah menjadi klaster baru COVID-19.
Apa saja protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama proyek percontohan itu? Apa sanksi yang akan dijatuhkan oleh otoritas setempat bila ada yang melanggar?
Baca Juga: Singapura Bujuk Negara dengan Kasus Rendah COVID-19 Datang Berwisata
1. Pengunjung harus tetap memakai masker saat ngedance di lantai dansa
Mengutip keterangan tertulis dari MTI dan MHA, ada beberapa aturan ketat mengenai kesehatan yang harus dipatuhi oleh semua pengelola industri hiburan malam. Dua di antaranya adalah semua pengunjung harus dipastikan negatif COVID-19. Lalu, selama berada di dalam kelab malam dan diskotek, mereka harus mengenakan masker, termasuk ketika ngedance di lantai dansa.
"Pengunjung boleh melepaskan masker saat makan atau minum. Tetapi, saat di lantai dansa atau menyanyi, masker wajib dipakai," demikian keterangan tertulis yang dikutip laman Mothership.
Deretan aturan kesehatan lainnya yang wajib dipatuhi antara lain:
- pengelola wajib memastikan tidak ada lagi minuman alkohol yang dijual atau disajikan setelah pukul 22:30
- pengelola wajib memastikan kamera CCTV diaktifkan sepanjang waktu di area bersama dan ruangan yang digunakan oleh pengunjung beraktivitas. Rekaman CCTV harus disimpan minimal 28 hari, untuk dilakukan pengecekan secara reguler oleh otoritas berwenang
Baca Juga: 4 WNI Ditangkap Polisi karena Berenang untuk Bisa Masuk ke Singapura