Ingin Bebas Seperti Siti Aisyah, Warga Vietnam Turut Minta ke Jaksa
Kini tinggal Doan Thi Huong yang menjalani sidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Usai Siti Aisyah dibebaskan dari tuntutan hukuman mati di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, bukan berarti persidangan berhenti. Sidang masih terus lanjut dengan menyisakan satu terdakwa perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong. Perempuan berusia 29 tahun itu masih dihantui hukuman mati apabila terbukti di persidangan telah melakukan pembunuhan terhadap kakak tiri Kim Jong-Un.
Namun, kuasa hukum Doan tiba-tiba meminta agar sidang ditunda. Sebab, mereka tengah menyusun dokumen untuk meminta agar dakwaan terhadap kliennya juga dicabut. Menurut kuasa hukum Doan, baik kliennya dan Siti Aisyah sama-sama hanya umpan dalam aksi pembunuhan yang didalangi oleh agen intelijen Korea Utara.
Persidangan baru akan dilanjutkan pada Kamis esok. Lalu, apa yang menyebabkan jaksa menarik tuntutannya? Apakah nasib Doan akan sebaik Siti Aisyah?
Baca Juga: Hampir Dihukum Mati, Siti Aisyah Kapok ke Malaysia
1. Jaksa penuntut hanya menerima perintah dari Jaksa Agung untuk menarik tuntutannya
Kantor berita Reuters sempat berbicara dengan jaksa penuntut. Menurut mereka, para jaksa yang menangani kasus Siti Aisyah dan Doan diperintahkan untuk menarik tuntutan terhadap terdakwa asal Indonesia. Tidak ada alasan khusus di balik sikap itu.
Namun, sebuah surat yang beredar di media sosial menjadi jawaban dari instruksi itu. Surat tersebut dikirim oleh Jaksa Agung Tommy Thomas pada (8/3) ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Di dalam surat itu tertulis, dengan mempertimbangkan hubungan baik Indonesia-Malaysia, maka ia memutuskan tuntutan tidak akan dilanjutkan lagi. Atau istilah hukumnya "nolle prosequi". Dasarnya menggunakan pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia.
"Dengan demikian, maka jaksa akan meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan discharge not amounting to acquittal terhadap Siti Aisyah. Ini berarti, usai dia dibebaskan pada 11 Maret 2019, maka ia dapat keluar dari penjara dan bisa kembali ke Indonesia," demikian surat yang dikirim Tommy kepada Yasonna pada pekan lalu.
Baca Juga: Bebas dari Hukuman Mati, Siti Aisyah Masih Bisa Didakwa Lagi