TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ingin Bebas Seperti Siti Aisyah, Warga Vietnam Turut Minta ke Jaksa

Kini tinggal Doan Thi Huong yang menjalani sidang

Doan Thi Huong, terdakwa pembunuhan Kim Jong-Nam (ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin)

Jakarta, IDN Times - Usai Siti Aisyah dibebaskan dari tuntutan hukuman mati di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, bukan berarti persidangan berhenti. Sidang masih terus lanjut dengan menyisakan satu terdakwa perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong. Perempuan berusia 29 tahun itu masih dihantui hukuman mati apabila terbukti di persidangan telah melakukan pembunuhan terhadap kakak tiri Kim Jong-Un. 

Namun, kuasa hukum Doan tiba-tiba meminta agar sidang ditunda. Sebab, mereka tengah menyusun dokumen untuk meminta agar dakwaan terhadap kliennya juga dicabut. Menurut kuasa hukum Doan, baik kliennya dan Siti Aisyah sama-sama hanya umpan dalam aksi pembunuhan yang didalangi oleh agen intelijen Korea Utara. 

Persidangan baru akan dilanjutkan pada Kamis esok. Lalu, apa yang menyebabkan jaksa menarik tuntutannya? Apakah nasib Doan akan sebaik Siti Aisyah?

Baca Juga: Hampir Dihukum Mati, Siti Aisyah Kapok ke Malaysia 

1. Jaksa penuntut hanya menerima perintah dari Jaksa Agung untuk menarik tuntutannya

IDN Times/Santi Dewi

Kantor berita Reuters sempat berbicara dengan jaksa penuntut. Menurut mereka, para jaksa yang menangani kasus Siti Aisyah dan Doan diperintahkan untuk menarik tuntutan terhadap terdakwa asal Indonesia. Tidak ada alasan khusus di balik sikap itu. 

Namun, sebuah surat yang beredar di media sosial menjadi jawaban dari instruksi itu. Surat tersebut dikirim oleh Jaksa Agung Tommy Thomas pada (8/3) ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

Di dalam surat itu tertulis, dengan mempertimbangkan hubungan baik Indonesia-Malaysia, maka ia memutuskan tuntutan tidak akan dilanjutkan lagi. Atau istilah hukumnya "nolle prosequi". Dasarnya menggunakan pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. 

"Dengan demikian, maka jaksa akan meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan discharge not amounting to acquittal terhadap Siti Aisyah. Ini berarti, usai dia dibebaskan pada 11 Maret 2019, maka ia dapat keluar dari penjara dan bisa kembali ke Indonesia," demikian surat yang dikirim Tommy kepada Yasonna pada pekan lalu. 

2. Warga Vietnam sempat menangis sebelum sidang dimulai pada Senin kemarin

IDN Times/Santi Dewi

Doan terlihat menangis tersedu-sedu ketika melihat Siti Aisyah dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Padahal, pada Senin kemarin, ia tengah menyiapkan pembelaan dengan menghadirkan beberapa saksi yang dianggap meringankannya. 

Untunganya, majelis hakim menyetujui untuk menunda sidang dan baru dilanjutkan pada Kamis esok. Pihak kuasa hukum masih menanti respons dari jaksa agung agar jaksa penuntut turut menarik tuntutannya terhadap Doan. 

"Di mana prinsip kesetaraan? Keduanya sama-sama didakwa dengan alat bukti yang sama. Pembelaan dibuat berdasarkan alasan yang sama," ujar salah satu kuasa hukum Doan, Salim Bashir kepada media pada Senin kemarin. 

Ia mengaku masih tidak paham di mana situasi pengecualiannya sehingga Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuntutan. 

"Jaksa penuntut tidak pernah menjelaskan apa alasan di balik penarikan tuntutan mereka," kata Salim lagi. 

3. Jaksa menarik tuntutan usai mengevaluasi kembali alat bukti

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, menurut jaksa penuntut, Muhammad Iskandar Ahmad, Siti Aisyah dibebaskan dari semua tuntutan berdasarkan hasil evaluasinya terhadap beberapa alat bukti. Namun, Iskandar tidak menjelaskan lebih lanjut alat bukti apa saja yang dievaluasi kembali oleh timnya. 

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, sebelumnya menyampaikan jaksa tidak memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan persidangan. Sehingga, jaksa memilih menarik tuntutannya. 

"Karena jaksanya kan tidak memiliki bukti sehingga dia menarik dakwaannya," ujar Rusdi menjawab pertanyaan IDN Times pada Senin kemarin. 

Baca Juga: Bebas dari Hukuman Mati, Siti Aisyah Masih Bisa Didakwa Lagi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya