Kemlu RI: Referendum 4 Wilayah Ukraina Langgar Hukum Internasional
Kemlu sebut referendum ini langgar piagam PBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia angkat bicara soal referendum empat wilayah Ukraina yang ingin bergabung dengan Rusia. Empat wilayah tersebut yaitu Kherson, Zaporizhzhia, Donetsk, dan Luhansk.
"Setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB," sebut pernyataan dari Kementerian Luar Negeri RI dalam akun Twitter @kemlu_RI, Minggu (2/10/2022).
Baca Juga: 5 Klub Ukraina yang Terdampak Konflik Ukraina dan Rusia
1. Referendum melanggar hukum internasional
Kemlu RI juga menyebut bahwa Indonesia secara konsisten menjunjung dan menghormati prinsip piagam PBB tersebut.
"Prinsip ini juga berlaku terhadap referendum empat wilayah Ukraina. Referendum tersebut melanggar prinsip piagam PBB dan hukum internasional," lanjut pernyataan Kemlu RI.
Kemlu menambahkan, referendum itu akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan akibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak.
Baca Juga: Inflasi Rusia Tak Terkontrol, Rusia Defisit Anggaran Rp259 Triliun