TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemlu RI: Referendum 4 Wilayah Ukraina Langgar Hukum Internasional

Kemlu sebut referendum ini langgar piagam PBB

peta lokasi Donetsk dan Luhanks (www.google.com/maps)

Jakarta, IDN Times - Indonesia angkat bicara soal referendum empat wilayah Ukraina yang ingin bergabung dengan Rusia. Empat wilayah tersebut yaitu Kherson, Zaporizhzhia, Donetsk, dan Luhansk.

"Setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB," sebut pernyataan dari Kementerian Luar Negeri RI dalam akun Twitter @kemlu_RI, Minggu (2/10/2022).

Baca Juga: 5 Klub Ukraina yang Terdampak Konflik Ukraina dan Rusia

1. Referendum melanggar hukum internasional

Kemlu RI juga menyebut bahwa Indonesia secara konsisten menjunjung dan menghormati prinsip piagam PBB tersebut.

"Prinsip ini juga berlaku terhadap referendum empat wilayah Ukraina. Referendum tersebut melanggar prinsip piagam PBB dan hukum internasional," lanjut pernyataan Kemlu RI.

Kemlu menambahkan, referendum itu akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan akibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak.

2. Rusia memveto resolusi DK PBB soal referendum

un.org

Rusia memberikan hak veto pada Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) soal aneksasi Rusia terhadap empat wilayah Ukraina. Resolusi ini diusulkan oleh Amerika Serikat dan Albania.

Sebelumnya, Presiden Rusia Vladimir Putin memproklamirkan empat wilayah Rusia, yakni Kherson, Zaphorizhzhia, Donetsk dan Luhansk timur menjadi bagian dari kedaulatan Rusia.

Empat wilayah yang dicaplok Rusia ini merupakan 15 persen dari wilayah Ukraina dan disebut sebagai aneksasi terbesar di Eropa sejak Perang Dunia II.

Baca Juga: Inflasi Rusia Tak Terkontrol, Rusia Defisit Anggaran Rp259 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya