TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemlu RI Upayakan Pemulangan 6 ABK WNI Terlantar di Filipina

Kapal mereka terjebak di Tabaco, Filipina

Ilustrasi Kapal (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan sejumlah tantangan untuk menyelamatkan enam Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia yang terdampar di Tabaco, Filipina. Namun, ditegaskan bahwa KBRI Manila telah mengatasi kasus ini.

Pemerintah Indonesia juga meminta bantuan Filipina agar bisa merepatriasi enam ABK WNI tersebut.

Seorang anak dari salah satu ABK WNI tersebut membeberkan di media sosial Twitter melalui akun @maimeichil. Ia mengatakan, ayahnya bersama lima ABK lain tertahan selama tujuh bulan di kapal yang sudah tidak layak dan tidak mendapatkan gaji.

Baca Juga: 8 ABK WNI di Taiwan yang Tak Digaji Diizinkan Pulang ke Indonesia

Baca Juga: Miris! Sebagian Besar ABK Indonesia Belum Tersertifikasi

1. Kasus sudah ditangani KBRI Manila

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha (Dok. IDN Times/Istimewa)

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan, KBRI Manila telah menangani kasus tersebut sejak Maret 2022.

“Langkah-langkah yang sudah dilakukan KBRI Manila adalah meminta otoritas Filipina untuk segera merepatriasi ABK kita,” kata Judha, dalam konferensi pers daring, Sabtu (6/8/2022).

“Kemudian kami meminta bantuan perawatan kepada salah satu ABK yang sakit, juga dukungan logistik. Kami juga mendorong agar kapal yang ada di Tabaco bisa segera dipindahkan ke wilayah yang lebih aman,” lanjut dia.

Kemlu RI melalui KBRI Manila juga melakukan akses kekonsuleran kepada enam ABK WNI tersebut serta melakukan kontak dengan keluarga mereka di Indonesia.

2. Tantangan yang dihadapi KBRI Manila dalam penyelamatan WNI

(Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha) Tangkapan layar TV Parlemen

Meski demikian, Judha mengungkapkan sejumlah tantangan dalam upaya penyelamatan ABK WNI tersebut. Salah satunya adalah karena mereka bekerja tidak secara prosedural.

“Pertama, para kru kapal kita tidak memiliki manning agency (perusahaan yang mengurusi pengawakan kapal) karena mereka sign on atau naik di atas kapal tidak secara prosedural. Mereka naik di tengah laut di perairan Batam sehingga tidak punya manning agency yang bisa diminta pertanggungjawaban,” ujar Judha.

Kemudian, lanjutnya, ada tuntutan ganti rugi gangguan pengiriman kapal, yakni kapten kapal dianggap bertanggung jawab dalam hal tersebut. Selain itu, kapal masih berada di Tabaco dan wilayah tersebut bukan wilayah untuk pergantian kru.

“Terkait dengan hal ini, update terakhir per 2 Agustus, otoritas Filipina telah menyampaikan informasi kepada KBRI Manila bahwa mereka tengah mencari lokasi untuk bisa memindahkan kapal sehingga proses pergantian kru bisa segera dilakukan. Pemindahan logistik juga lebih mudah dilakukan dan penanganan kesehatan bagi para kru juga lebih mudah dilakukan,” kata dia.

Baca Juga: Basarnas Banda Aceh Evakuasi ABK Kapal Asing, Meninggal Sejak 4 Juli

Baca Juga: Kapal Bawa 25 ABK Terbakar di Perairan Paiton Probolinggo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya