Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut, Kemlu: Mereka Harus Dilindungi
Pengiriman PMI ke Timur Tengah akhirnya dibuka lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah, setelah delapan tahun diberlakukan.
Menanggapi pencabutan moratorium ini, Kementerian Luar Negeri RI menegaskan, pentingnya perlindungan bagi para PMI yang akan dikirim lagi untuk bekerja pada sektor domestik di Timur Tengah.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha mengungkapkan, moratorium itu diberlakukan sejak 2015, karena para PMI berada di posisi rentan tereksploitasi para majikannya.
“Yang paling utama setelah kebijakan ini (dicabut), adalah bagaimana kita bisa membuat jalur migrasi yang aman bagi para PMI sektor domestik yang akan berangkat ke Timur Tengah. Itu yang menjadi bagian dari pembenahan tata kelola yang perlu kita lakukan, bahwa harus ada yang berubah. Tata kelola ini harus memberikan perlindungan kepada PMI kita,” kata Judha, di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Pemerintah Diminta Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran
Baca Juga: Bertemu Parlemen Malaysia, Wapres Soroti Perlindungan Pekerja Migran
1. Sistem satu kanal pengiriman PMI ke Timur Tengah
Perubahan tata kelola yang disebutkan Judha adalah Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Sistem ini akan mengatur pemindahan wewenang pihak penanggung (kafil) dari majikan perseorangan menjadi badan hukum.
Di Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, sistem kafalah masih berlaku, di mana nasib para PMI sektor domestik ini sangat tergantung kepada majikan masing-masing.
“Banyaknya kasus yang terjadi di Timur Tengah itu karena disebabkan oleh sistem kafalah yang menempatkan posisi PMI kita di posisi rentan terekploitasi majikannya. Sistem ini membuat nasib PMI betul-betul tergantung di majikan,” ungkap Judha lagi.
Judha mengungkapkan, SPSK sudah disepakati Indonesia dan Arab Saudi pada 2018. Proyek percontohan SPSK sudah diselenggarakan di Saudi.
Editor’s picks
Baca Juga: Jokowi akan Kaji Ulang Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia