TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut, Kemlu: Mereka Harus Dilindungi

Pengiriman PMI ke Timur Tengah akhirnya dibuka lagi

Ilustrasi TKI yang hendak pulang ke Indonesia (Instagram.com/kjrijeddah)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah, setelah delapan tahun diberlakukan. 

Menanggapi pencabutan moratorium ini, Kementerian Luar Negeri RI menegaskan, pentingnya perlindungan bagi para PMI yang akan dikirim lagi untuk bekerja pada sektor domestik di Timur Tengah.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha mengungkapkan, moratorium itu diberlakukan sejak 2015, karena para PMI berada di posisi rentan tereksploitasi para majikannya.

“Yang paling utama setelah kebijakan ini (dicabut), adalah bagaimana kita bisa membuat jalur migrasi yang aman bagi para PMI sektor domestik yang akan berangkat ke Timur Tengah. Itu yang menjadi bagian dari pembenahan tata kelola yang perlu kita lakukan, bahwa harus ada yang berubah. Tata kelola ini harus memberikan perlindungan kepada PMI kita,” kata Judha, di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Diminta Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran

Baca Juga: Bertemu Parlemen Malaysia, Wapres Soroti Perlindungan Pekerja Migran

1. Sistem satu kanal pengiriman PMI ke Timur Tengah

Direktur PWNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Sonya Michaella)

Perubahan tata kelola yang disebutkan Judha adalah Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Sistem ini akan mengatur pemindahan wewenang pihak penanggung (kafil) dari majikan perseorangan menjadi badan hukum.

Di Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, sistem kafalah masih berlaku, di mana nasib para PMI sektor domestik ini sangat tergantung kepada majikan masing-masing.

“Banyaknya kasus yang terjadi di Timur Tengah itu karena disebabkan oleh sistem kafalah yang menempatkan posisi PMI kita di posisi rentan terekploitasi majikannya. Sistem ini membuat nasib PMI betul-betul tergantung di majikan,” ungkap Judha lagi.

Judha mengungkapkan, SPSK sudah disepakati Indonesia dan Arab Saudi pada 2018. Proyek percontohan SPSK sudah diselenggarakan di Saudi.

Baca Juga: Jokowi akan Kaji Ulang Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

2. Moratorium PMI ke Timur Tengah akhirnya dicabut

Ilustrasi - Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia mengantre saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4)(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut moratorium Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah per Rabu, (23/8/2023). Moratorium PMI ke Timur Tengah sempat berlaku sejak 2015.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan, beberapa perbaikan dan penataan tata kelola PMI yang dilakukan pemerintah. Seperti, mencabut Keputusan Menteri Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di Negara negara Kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Ida, dalam keterangannya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya