Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut, Kemlu: Mereka Harus Dilindungi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah, setelah delapan tahun diberlakukan.
Menanggapi pencabutan moratorium ini, Kementerian Luar Negeri RI menegaskan, pentingnya perlindungan bagi para PMI yang akan dikirim lagi untuk bekerja pada sektor domestik di Timur Tengah.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha mengungkapkan, moratorium itu diberlakukan sejak 2015, karena para PMI berada di posisi rentan tereksploitasi para majikannya.
“Yang paling utama setelah kebijakan ini (dicabut), adalah bagaimana kita bisa membuat jalur migrasi yang aman bagi para PMI sektor domestik yang akan berangkat ke Timur Tengah. Itu yang menjadi bagian dari pembenahan tata kelola yang perlu kita lakukan, bahwa harus ada yang berubah. Tata kelola ini harus memberikan perlindungan kepada PMI kita,” kata Judha, di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Pemerintah Diminta Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran
1. Sistem satu kanal pengiriman PMI ke Timur Tengah
Perubahan tata kelola yang disebutkan Judha adalah Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Sistem ini akan mengatur pemindahan wewenang pihak penanggung (kafil) dari majikan perseorangan menjadi badan hukum.
Di Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, sistem kafalah masih berlaku, di mana nasib para PMI sektor domestik ini sangat tergantung kepada majikan masing-masing.
“Banyaknya kasus yang terjadi di Timur Tengah itu karena disebabkan oleh sistem kafalah yang menempatkan posisi PMI kita di posisi rentan terekploitasi majikannya. Sistem ini membuat nasib PMI betul-betul tergantung di majikan,” ungkap Judha lagi.
Judha mengungkapkan, SPSK sudah disepakati Indonesia dan Arab Saudi pada 2018. Proyek percontohan SPSK sudah diselenggarakan di Saudi.
Editor’s picks
Baca Juga: Bertemu Parlemen Malaysia, Wapres Soroti Perlindungan Pekerja Migran
2. Moratorium PMI ke Timur Tengah akhirnya dicabut
Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut moratorium Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah per Rabu, (23/8/2023). Moratorium PMI ke Timur Tengah sempat berlaku sejak 2015.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan, beberapa perbaikan dan penataan tata kelola PMI yang dilakukan pemerintah. Seperti, mencabut Keputusan Menteri Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di Negara negara Kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Ida, dalam keterangannya.
Baca Juga: Jokowi akan Kaji Ulang Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
3. Negara tujuan penempatan harus punya UU yang lindungi pekerja migran
Ida menjelaskan, sesuai UU No 18/2017, penempatan PMI harus mengikuti sejumlah ketentuan. Di antaranya, negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan pemerintah Indonesia, serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
“Selain 3 syarat tersebut, juga perlu adanya sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah,” ujar Ida.