TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembunuh George Floyd, Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Penjara

Hukuman lebih ringan dari tuntutan hakim 30 tahun

Pelaku pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin. (Twitter.com/KollegeKidd)

Jakarta, IDN Times - Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis, divonis 22,5 tahun penjara atas pembunuhan warga kulit hitam Amerika Serikat (AS) George Floyd. Keputusan hakim lebih ringan dari keputusan jaksa yang menuntut Chauvin kurungan selama 30 tahun.

Insiden kematian Floyd memicu demonstrasi besar-besaran di Negeri Paman Sam bertajuk #BlackLivesMatter. Warga AS berbondong-bondong turun ke jalan menyerukan reformasi atas rasisme struktural yang mendiskriminasi warga kulit hitam.

"Hukuman itu tidak didasarkan pada emosi atau simpati. Tugas hakim adalah menerapkan hukum pada fakta-fakta tertentu dan menangani kasus-kasus individu," kata Hakim Peter Cahill, sebagaimana dikutip dari AFP, Sabtu (26/6/2021).

“Saya tidak mendasarkan hukuman pada opini publik,” tambah Cahill, menegaskan bahwa perhatian masyarakat dunia atas kematian Floyd tidak mempengaruhi pertimbangan vonis.

Baca Juga: Setahun Kasus George Floyd, Keluarga Tuding Biden Langgar Janji

1. Momen bersejarah menuju keadilan

(Ilustrasi seorang pengunjuk rasa menyemprotkan nama George Floyd) ANTARA FOTO/REUTERS/Leah Millis

Hukuman yang diterima Chauvin terhitung sebagai salah satu hukuman terlama yang pernah dijatuhkan kepada mentan perwira polisi. Sebelumnya, jaksa menuntut Chauvin atas tiga pasal pembunuhan, yang menyebabkan dirinya terancam hukuman hingga 75 tahun penjara.  

"Hukuman hari ini bukanlah keadilan, tetapi ini adalah momen lain dari pertanggungjawaban nyata di jalan menuju keadilan," kata Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison selaku pihak yang melakukan penuntutan kepada Chauvin.

Pengacara keluarga George Floyd mengapresiasi keputusan hakim dan menyebutnya sebagai momen bersejarah menuju rekonsiliasi rasial.

"Hukuman bersejarah ini membawa keluarga Floyd dan bangsa kita selangkah lebih dekat kepada penyembuhan dengan memberikan penutupan dan pertanggungjawaban," cuit pengacara Ben Crump.

Baca Juga: Polisi Pembunuh George Floyd Diputus Bersalah Ancaman Penjara 75 Tahun

2. Status Chauvin sebagai aparat hukum memberatkan hukumannya

(Potongan rekaman video menunjukkan George Floyd ditahan oleh polisi) YouTube/Dannela Frazier

Dalam memorandum dakwaan, jaksa memaparkan empat faktor yang memberatkan hukuman Chauvin, yaitu penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan sebagai polisi, memberlakukan Floyd dengan kejam, bersekongkol melakukan kejahatan dengan tiga petugas lainnya, dan melakukan pembunuhan di depan anak-anak.

Hakim Cahill menyetujui seluruh argumen jaksa.

“Chauvin percaya bahwa dia hanya melakukan tugasnya dengan mengandalkan pengalamannya sebagai polisi… tapi (argumen itu) ditolak oleh setiap petugas dan pengawas pelatihan Kepolisian Minneapolis… terdakwa juga abai terhadap permohonan Floyd yang memohon hidupnya… alih-alih melakukan tugasnya, Chauvin justru memperlakukan Floyd tanpa rasa hormat dan meyangkal martabat manusia,” papar hakim dikutip dari CNN.

Adapun tiga petugas lainnya, yang telah dipecat dari instansi terkait, akan diadili tahun depan atas tuduhan persekongkolan pembunuhan Floyd.

Baca Juga: Demonstran Bawa Peti Mati Putih Jelang Sidang Kasus George Floyd

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya