Pembunuh George Floyd, Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Penjara
Hukuman lebih ringan dari tuntutan hakim 30 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis, divonis 22,5 tahun penjara atas pembunuhan warga kulit hitam Amerika Serikat (AS) George Floyd. Keputusan hakim lebih ringan dari keputusan jaksa yang menuntut Chauvin kurungan selama 30 tahun.
Insiden kematian Floyd memicu demonstrasi besar-besaran di Negeri Paman Sam bertajuk #BlackLivesMatter. Warga AS berbondong-bondong turun ke jalan menyerukan reformasi atas rasisme struktural yang mendiskriminasi warga kulit hitam.
"Hukuman itu tidak didasarkan pada emosi atau simpati. Tugas hakim adalah menerapkan hukum pada fakta-fakta tertentu dan menangani kasus-kasus individu," kata Hakim Peter Cahill, sebagaimana dikutip dari AFP, Sabtu (26/6/2021).
“Saya tidak mendasarkan hukuman pada opini publik,” tambah Cahill, menegaskan bahwa perhatian masyarakat dunia atas kematian Floyd tidak mempengaruhi pertimbangan vonis.
Baca Juga: Setahun Kasus George Floyd, Keluarga Tuding Biden Langgar Janji
1. Momen bersejarah menuju keadilan
Hukuman yang diterima Chauvin terhitung sebagai salah satu hukuman terlama yang pernah dijatuhkan kepada mentan perwira polisi. Sebelumnya, jaksa menuntut Chauvin atas tiga pasal pembunuhan, yang menyebabkan dirinya terancam hukuman hingga 75 tahun penjara.
"Hukuman hari ini bukanlah keadilan, tetapi ini adalah momen lain dari pertanggungjawaban nyata di jalan menuju keadilan," kata Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison selaku pihak yang melakukan penuntutan kepada Chauvin.
Pengacara keluarga George Floyd mengapresiasi keputusan hakim dan menyebutnya sebagai momen bersejarah menuju rekonsiliasi rasial.
"Hukuman bersejarah ini membawa keluarga Floyd dan bangsa kita selangkah lebih dekat kepada penyembuhan dengan memberikan penutupan dan pertanggungjawaban," cuit pengacara Ben Crump.
Baca Juga: Polisi Pembunuh George Floyd Diputus Bersalah Ancaman Penjara 75 Tahun
Baca Juga: Demonstran Bawa Peti Mati Putih Jelang Sidang Kasus George Floyd