Pembunuh George Floyd, Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis, divonis 22,5 tahun penjara atas pembunuhan warga kulit hitam Amerika Serikat (AS) George Floyd. Keputusan hakim lebih ringan dari keputusan jaksa yang menuntut Chauvin kurungan selama 30 tahun.
Insiden kematian Floyd memicu demonstrasi besar-besaran di Negeri Paman Sam bertajuk #BlackLivesMatter. Warga AS berbondong-bondong turun ke jalan menyerukan reformasi atas rasisme struktural yang mendiskriminasi warga kulit hitam.
"Hukuman itu tidak didasarkan pada emosi atau simpati. Tugas hakim adalah menerapkan hukum pada fakta-fakta tertentu dan menangani kasus-kasus individu," kata Hakim Peter Cahill, sebagaimana dikutip dari AFP, Sabtu (26/6/2021).
“Saya tidak mendasarkan hukuman pada opini publik,” tambah Cahill, menegaskan bahwa perhatian masyarakat dunia atas kematian Floyd tidak mempengaruhi pertimbangan vonis.
Baca Juga: Setahun Kasus George Floyd, Keluarga Tuding Biden Langgar Janji
1. Momen bersejarah menuju keadilan
Hukuman yang diterima Chauvin terhitung sebagai salah satu hukuman terlama yang pernah dijatuhkan kepada mentan perwira polisi. Sebelumnya, jaksa menuntut Chauvin atas tiga pasal pembunuhan, yang menyebabkan dirinya terancam hukuman hingga 75 tahun penjara.
"Hukuman hari ini bukanlah keadilan, tetapi ini adalah momen lain dari pertanggungjawaban nyata di jalan menuju keadilan," kata Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison selaku pihak yang melakukan penuntutan kepada Chauvin.
Pengacara keluarga George Floyd mengapresiasi keputusan hakim dan menyebutnya sebagai momen bersejarah menuju rekonsiliasi rasial.
"Hukuman bersejarah ini membawa keluarga Floyd dan bangsa kita selangkah lebih dekat kepada penyembuhan dengan memberikan penutupan dan pertanggungjawaban," cuit pengacara Ben Crump.
2. Status Chauvin sebagai aparat hukum memberatkan hukumannya
Editor’s picks
Dalam memorandum dakwaan, jaksa memaparkan empat faktor yang memberatkan hukuman Chauvin, yaitu penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan sebagai polisi, memberlakukan Floyd dengan kejam, bersekongkol melakukan kejahatan dengan tiga petugas lainnya, dan melakukan pembunuhan di depan anak-anak.
Hakim Cahill menyetujui seluruh argumen jaksa.
“Chauvin percaya bahwa dia hanya melakukan tugasnya dengan mengandalkan pengalamannya sebagai polisi… tapi (argumen itu) ditolak oleh setiap petugas dan pengawas pelatihan Kepolisian Minneapolis… terdakwa juga abai terhadap permohonan Floyd yang memohon hidupnya… alih-alih melakukan tugasnya, Chauvin justru memperlakukan Floyd tanpa rasa hormat dan meyangkal martabat manusia,” papar hakim dikutip dari CNN.
Adapun tiga petugas lainnya, yang telah dipecat dari instansi terkait, akan diadili tahun depan atas tuduhan persekongkolan pembunuhan Floyd.
Baca Juga: Polisi Pembunuh George Floyd Diputus Bersalah Ancaman Penjara 75 Tahun
3. Gianna Floyd akan tumbuh tanpa didamping ayah
Sebelum dijatuhi vonis, Chauvin sempat mengutarakan permohonan maafnya kepada keluarga Floyd.
“Saya ingin menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Floyd. Akan ada beberapa informasi di masa depan yang akan menarik, saya berharap semuanya akan memberi Anda ketenangan pikiran,” ujar dia tanpa memberi tahu lebih lanjut informasi apa yang dimaksud.
Dari Gedung Putih, Presiden AS Joe Biden menilai keputusan hakim sudah sesuai koridor hukum. “Saya tidak tahu semua keadaan yang dipertimbangkan, tetapi menurut saya, di bawah pedoman, itu sepertinya cocok."
Philonise Floyd, saudara George Floyd, berharap vonis 22,5 tahun memiliki arti penting bagi Gianna Floyd yang harus menghadapi fakta bahwa dia akan tumbuh tanpa seorang ayah.
"Gianna akan tumbuh dengan mengetahui bahwa ayahnya telah membuat perbedaan di dunia. Tapi, dia bisa memiliki (pesta ulang tahun) 16 yang manis, tidak dapat diantarkan ke altar (pernikahan), tidak memiliki pesta prom dengan ayahnya. Ini bukan sesuatu yang realistis, ini seperti mimpi,” kata dia, berbicara tentang Gianna yang masih berusia 7 tahun.
Baca Juga: Demonstran Bawa Peti Mati Putih Jelang Sidang Kasus George Floyd