Senat AS Sahkan RUU Antikerja Paksa Uighur, Ini Dampaknya ke Beijing
AS akan dilarang mengimpor barang dari Xinjiang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Senat Amerika Serikat (AS) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan Kerja Paksa Uighur pada Rabu (14/7/2021). RUU tersebut melarang Washington untuk mengimpor produk dari Xinjiang, Tiongkok, sebagai upaya menghukum Beijing atas dugaan genosida dan kerja paksa terhadap etnis muslim Uighur.
Dilansir dari Reuters, seluruh anggota senat meloloskan RUU dengan suara bulat. RUU itu harus mendapat persetujuan dari House of Representatives (HoR) sebelum dikirim ke Gedung Putih, untuk ditandatangani Presiden Joe Biden supaya menjadi undang-undang.
Ketika RUU itu disahkan, impor barang dari Xinjiang hanya diizinkan jika ada otoritas AS yang membuktikan bahwa tidak terjadi kerja paksa atau genosida terhadap etnis Uighur, sesuai dengan Undang-Undang Tarif 1930.
Baca Juga: Tiongkok Nilai Sidang Genosida Uighur di Inggris Tak Sah
1. Senat berharap HoR bisa bekerja cepat
Senator Republik Marco Rubio, yang memperkenalkan undang-undang dengan senator Demokrat Jeff Merkley, meminta parlemen untuk bertindak cepat.
"Kami tidak akan menutup mata terhadap kejahatan PKC (Partai Komunis China) yang sedang berlangsung terhadap kemanusiaan, dan kami tidak akan membiarkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari pelanggaran yang mengerikan itu," kata Rubio dalam sebuah pernyataan.
"Tidak ada perusahaan Amerika yang mengambil keuntungan dari pelanggaran ini. Tidak ada konsumen Amerika yang secara tidak sengaja membeli produk dari tenaga kerja budak," tambah Merkley.
Baca Juga: Tiongkok Tuduh AS Latih Etnis Muslim di Xinjiang Agar Picu Kerusuhan
Baca Juga: 3 Negara Besar Bentrok dengan Tiongkok Terkait Masalah Uighur