Tiongkok Terbitkan UU Antisanksi Asing untuk Lawan AS dan Eropa
Undang-undang dibahas dengan cepat dan tidak transparan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tiongkok menerbitkan undang-undang baru yang bertujuan untuk melawan sanksi asing. Hal ini sebagai tanggapan atas upaya Amerika Serikat (AS) dan Eropa yang menekan Beijing atas permasalahan hak asasi manusia, perdagangan, dan teknologi.
Dilansir The Wall Street Journal, pemimpin Tiiongkok Xi Jinping telah menandatangani undang-undang (UU) tersebut pada Kamis (10/6/2021), yang mulai berlaku saat diterbitkan. Teks lengkap belum dirilis hingga Kamis malam waktu Beijing.
Baca Juga: Tiongkok Tegaskan Dukung Junta Militer Myanmar Cari Solusinya Sendiri
1. Dibahas cepat dan dianggap tidak transparan
UU Anti-Sanksi Asing menuai polemik karena dibahas secara serampangan dan tidak transparan. The National People’s Congress (NPC) menjalani pembacaan pertama secara rahasia pada April. Kemudian, RUU disahkan dua hari setelah NPC mengumumkan bahwa mereka memulai pembacaan kedua. Umumnya, NPC melakukan pembacaan sebanyak tiga kali.
Selain itu, pengesahan RUU ini juga menerabas proses konsultasi publik. Para pengamat mengatakan, pengesahan yang cepat merupakan puncak dari pernyataan Xi, yang disampaikan pada November, mengenai perbaikan kerangka hukum Tiongkok demi menjaga kedaulatan, keamanan, dan kepentingan dalam berurusan dengan pihak asing.
“China sebelumnya tidak memiliki kekuatan ekonomi maupun kemauan politik untuk menggunakan cara hukum untuk membalas sanksi AS. Sekarang memiliki keduanya,” kata Wang Jiangyu, seorang profesor hukum di City University of Hong Kong, dikutip dari Al Jazeera.
Baca Juga: Luhut dan Menlu Tiongkok Bertemu di Guiyang Bahas Isu Ini
Baca Juga: Tiongkok Nilai Sidang Genosida Uighur di Inggris Tak Sah