Warga Arab Saudi Bakal Dicekal 3 Tahun Bila Nekat Pergi ke Indonesia
Ada 14 negara yang dilarang dikunjungi warga Arab Saudi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Arab Saudi mengambil langkah tegas dalam penanganan pandemik COVID-19. Mereka bakal memberikan sanksi kepada warganya yang nekat pergi ke negara-negara dalam daftar merah COVID-19. Salah satunya ke Indonesia.
Adapun negara-negara yang masuk daftar merah itu adalah Afganistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.
"Siapa pun yang terbukti melanggar akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: 3 Fakta Ekonomi Haji, Andalan Pundi Uang Masa Depan Arab Saudi
Baca Juga: [UPDATE] Kasus COVID Dunia Nyaris 200 Juta, RI Terkerek ke Urutan 14
1. Hukuman akan diberikan ke warga yang pergi ke negara dalam daftar merah
Otoritas Saudi menegaskan, hukuman akan diterapkan bagi mereka yang bepergian ke negara dalam daftar merah secara langsung atau menuju negara dalam daftar itu melalui negara lain.
“Itu (daftar merah) adalah negara yang belum mengendalikan pandemik atau di mana jenis baru telah menyebar,” tambah pejabat itu.
Baca Juga: Arab Saudi Pastikan Tidak Ada Jemaah Haji yang Terpapar COVID-19