Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi memasukkan nama pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Veronica Koman, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Jumat (20/9).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa gelar perkara kasus yang disangkakan kepada Veronica telah usai dilakukan di Mabes Polri. Gelar perkara ini dilakukan Polda Jatim bersama Bareskrim Mabes Polri dan Divhubinter Mabes Polri.
"Kita sudah beberapa hari. Kemarin langsung untuk menetapkan DPO dan red notice," ujarnya di Mapolda Jatim. Veronica sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks dan provokasi tentang Papua.
Berikut ini adalah informasi yang perlu kamu tahu tentang Interpol, red notice dan bagaimana cara kerjanya: