Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah pimpinan Presiden Donald Trump telah menyelesaikan proses deportasi terhadap delapan orang warga negara asing ke Sudan Selatan. Deportasi dilaksanakan tepat pada Hari Kemerdekaan AS, Jumat, (4/7/2025), dan menjadi sorotan internasional.
Langkah ini menuai kontroversi karena kedelapan pria tersebut bukanlah warga negara Sudan Selatan, melainkan berasal dari sejumlah negara di Asia dan Amerika Latin. Mereka dikirim ke negara yang oleh Kementerian Luar Negeri AS sendiri dikategorikan sebagai zona berbahaya akibat maraknya konflik bersenjata, kejahatan, dan penculikan.
Pesawat yang membawa rombongan tersebut dilaporkan mendarat di Juba, ibu kota Sudan Selatan, pada Sabtu (5/7/2025) pagi waktu setempat. Sebelum diterbangkan, mereka sempat ditahan selama berminggu-minggu di Camp Lemonnier, sebuah pangkalan militer AS yang berlokasi di Djibouti, Afrika.