Jakarta, IDN Times – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) resmi mencabut aturan batasan emisi karbon bagi pembangkit listrik bertenaga batu bara dan gas pada Senin (14/9/2026). Keputusan tersebut membatalkan regulasi ketat peninggalan era Presiden Joe Biden, sekaligus mengakhiri intervensi pemerintah terhadap operasional industri energi fosil.
Langkah deregulasi ini juga sejalan dengan rencana penghapusan kewenangan pemerintah federal dalam membatasi emisi gas rumah kaca di sektor kelistrikan. Kebijakan baru ini menandai pergeseran besar tata kelola energi AS yang memicu sorotan tajam dari dunia internasional.
