Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) mengusulkan penerapan tarif tambahan 10 persen hingga 12,5 persen terhadap impor dari 60 ekonomi dunia yang dinilai gagal melarang atau menegakkan larangan atas produk yang dibuat dengan kerja paksa. Langkah tersebut berpotensi mempengaruhi sejumlah mitra dagang utama Washington, termasuk China, Uni Eropa, Jepang, juga Indonesia.
Usulan itu diumumkan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) melalui penyelidikan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974. Dalam temuannya, USTR menyatakan seluruh 60 negara yang menjadi objek kajian belum menerapkan atau menegakkan larangan impor terkait kerja paksa secara efektif.
Pemerintah AS menilai kondisi tersebut menciptakan ketidakadilan bagi pekerja dan industri dalam negeri karena produk yang masuk ke pasar global berasal dari rantai pasok yang tidak memenuhi standar yang sama. Kebijakan ini juga menjadi langkah terbaru pemerintahan Presiden Donald Trump di tengah upaya mempertahankan agenda perdagangan yang lebih proteksionis setelah sebagian besar tarif “Liberation Day” sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.
