Tersangka Kasus Bupati Lombok Barat Tutupi Wajah Sebelum Ditahan KPK

- KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan dua direktur perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta benturan kepentingan di Pemkab Lombok Barat.
- Ketiganya resmi ditahan selama 20 hari pertama mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK setelah diumumkan dalam konferensi pers.
- Mereka ditangkap melalui operasi tangkap tangan ke-17 KPK tahun ini, dengan Lalu Ahmad Zaini menjadi kepala daerah ke-11 yang terjaring dalam operasi tersebut.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dugaan korupsi berupa dugaan suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan di Pemkab Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Usai diumumkan sebagai tersangka, mereka langsung dikeluarkan dari rumah pemeriksaan dan digiring ke mobil tahanan. Mereka terlihat sudah memakai rompi oranye tahanan KPK dan kedua tangannya diborgol.
Tersangka Sudirman dan Alvonsus terlihat kompak menutupi wajah dengan kedua tangannya sepanjang jalan menuju ke mobil tahanan. Mereka tak mengeluarkan sepatah kata pun.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK ke-17 tahun ini. Lalu Ahmad Zaini merupakan kepala daerah ke-11 yang tertangkap tangan tahun ini.
Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangka telah melanggar Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12B UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alvonsus disangka telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
















