Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Legalitas Tarif Impor 10 Persen Trump Digugat di Pengadilan Dagang AS

Legalitas Tarif Impor 10 Persen Trump Digugat di Pengadilan Dagang AS
ilustrasi bendera Amerika Serikat (unsplash.com/chris robert)
Intinya Sih
  • Pengadilan Perdagangan Internasional AS menguji legalitas tarif impor global 10 persen yang diberlakukan Presiden Trump, digugat oleh 24 negara bagian dan kelompok usaha kecil karena dianggap melanggar batas wewenang hukum.
  • Gugatan menyoroti dampak ekonomi signifikan, termasuk kenaikan harga barang pokok dan beban tambahan hingga ratusan juta dolar bagi warga serta pelaku usaha kecil di berbagai negara bagian.
  • Sidang ini menjadi ujian penting atas batas kekuasaan presiden dalam kebijakan ekonomi, dengan potensi pengembalian dana tarif mencapai sekitar 200 miliar dolar AS jika pemerintah kalah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (CIT) menggelar persidangan krusial pada Jumat (10/4/2026). Sidang ini bertujuan menguji keabsahan hukum atas kebijakan tarif impor global sebesar 10 persen yang diberlakukan secara sepihak oleh Presiden Donald Trump.

Kebijakan yang telah berjalan sejak 24 Februari 2026 ini kini menghadapi perlawanan hukum lewat gugatan gabungan dari 24 negara bagian serta kelompok pelaku usaha kecil. Gugatan yang dimotori oleh barisan Jaksa Agung dari negara bagian basis Demokrat tersebut menyoroti dalih presiden yang menggunakan isu defisit neraca perdagangan sebagai tameng untuk memberlakukan tarif.

1. Pemerintah dan penggugat berdebat soal aturan hukum tarif impor

Pemerintahan Trump memberlakukan tarif global ini dengan berpijak pada Section 122 Undang-Undang Perdagangan (Trade Act) 1974. Regulasi lawas ini sejatinya dirancang untuk memberi wewenang terbatas bagi presiden dalam menaikkan bea masuk hingga 15 persen selama maksimal 150 hari, namun hanya dalam kondisi krisis ekonomi yang spesifik.

Pihak penggugat menilai aturan tersebut hanya bisa diaktifkan jika terjadi krisis fundamental pada neraca pembayaran, atau untuk mencegah anjloknya nilai dolar secara tiba-tiba.

Brian Marshall, pengacara yang mewakili Negara Bagian Oregon, menegaskan di hadapan hakim bahwa dasar hukum yang digunakan pemerintah sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi modern.

"Jika penerapan tarif tanpa batas ini dibiarkan terus berjalan, hal tersebut akan memicu krisis besar dalam sistem hukum konstitusional kita," ujar Marshall, dilansir India Today.

Ia memperingatkan, pembiaran atas wewenang ini akan menciptakan ketidakpastian yang merusak iklim usaha di AS. Sepanjang sidang yang berlangsung hampir tiga jam, Hakim Timothy Stanceu mencecar kedua belah pihak terkait relevansi regulasi tersebut.

"Apakah sekadar defisit perdagangan biasa, ketika nilai impor melebihi ekspor, bisa menjadi alasan yang sah untuk memicu undang-undang tahun 1974 ini?" tanya Hakim Stanceu.

Di pihak pemerintah, Brett Shumate dari Departemen Kehakiman bersikukuh membela presiden. Ia menegaskan bahwa kesenjangan perdagangan saat ini merupakan ancaman serius bagi stabilitas negara yang membutuhkan tindakan tegas. Hal senada disampaikan Juru Bicara Gedung Putih, Kush Desai.

"Presiden menggunakan wewenang sah dari Kongres untuk mengatasi masalah neraca pembayaran negara yang makin kronis," tegas Desai.

Namun, penggugat menyoroti manuver Departemen Kehakiman yang sebelumnya pernah menyatakan, Section 122 tidak dapat digunakan semata-mata untuk mengatasi defisit perdagangan. Perubahan sikap pemerintah ini dituding sebagai taktik mencari celah setelah kebijakan tarif sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

2. Harga barang naik dan warga makin terbebani akibat tarif impor

Dampak ekonomi menjadi argumen utama pihak penggugat. Gabungan 24 negara bagian memaparkan, tarif 10 persen ini telah melambungkan biaya hidup warga Amerika. Beban tambahan yang harus ditanggung pemerintah daerah di wilayah penggugat diperkirakan mencapai 748 juta dolar AS (Rp12,78 triliun) per tahun.

Riset dari Federal Reserve Bank of New York memperkuat argumen tersebut. Riset itu menyimpulkan bahwa sekitar 90 persen dari lonjakan biaya impor jatuh langsung ke kantong konsumen akibat naiknya harga barang kebutuhan pokok.

Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, menuturkan banyak keluarga di wilayahnya yang kini kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Faktanya sangat jelas, hanya Kongres yang memiliki otoritas konstitusional untuk menetapkan tarif impor, bukan presiden. Undang-undang ini tidak memberikan cek kosong seperti yang diklaim pemerintah," kata Rayfield, dilansir OPB.

Kondisi serupa menghantam Carolina Utara. Jaksa Agung Jeff Jackson melaporkan bahwa kebijakan ini merugikan setiap rumah tangga di wilayahnya antara 800 hingga 1.300 dolar AS (Rp13,67 juta-Rp22,21 juta) per tahun. Kebijakan ini juga memukul telak sektor manufaktur dan pertanian yang sangat bergantung pada bahan baku impor.

Selain itu, kelompok usaha kecil juga kelabakan menghadapi lonjakan harga bahan baku di tengah sulitnya menaikkan harga jual produk. Gugatan ini turut menyoroti dugaan diskriminasi, di mana pengecualian tarif bagi Kanada, Meksiko, dan negara-negara Amerika Tengah dinilai melanggar prinsip keadilan dalam Section 122.

3. Pengadilan uji wewenang presiden dalam mengatur ekonomi negara

Persidangan di CIT merupakan babak baru dari rentetan perseteruan hukum setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif global Trump sebelumnya pada Februari 2026. Saat itu, pengadilan melarang penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk penetapan tarif sepihak, yang kemudian membuat pemerintah beralih menggunakan Section 122.

Pengamat hukum dari Liberty Justice Center, Jeffrey Schwab, mencatat bahwa majelis hakim terlihat sangat teliti dalam menafsirkan legislative intent atau niat asli Kongres saat merumuskan aturan tersebut di masa lalu. Berdasarkan batas waktu 150 hari dalam undang-undang, tarif ini dijadwalkan berakhir pada 24 Juli 2026 jika tidak diperpanjang oleh Kongres. Namun, penggugat mendesak pengadilan segera mengambil sikap karena khawatir pemerintah akan terus mencari dalih perpanjangan sepihak.

Jika pemerintah kalah, mereka berpotensi harus mengembalikan dana tarif yang dipungut dengan nilai diperkirakan menembus 200 miliar dolar AS (Rp3,41 kuadriliun).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More