Jakarta, IDN Times - Pemerintah Australia bersiap mengambil langkah hukum terhadap sejumlah platform media sosial besar, seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan TikTok. Rencana tindakan hukum ini muncul terkait dugaan kegagalan platform-platform tersebut dalam menegakkan aturan pembatasan usia pengguna.
Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menyatakan bahwa undang-undang yang berlaku tidak bermasalah, melainkan perusahaan platform yang gagal mematuhi kewajiban hukum mereka. Pemerintah kini telah memperkuat sanksi pelanggaran dan memperluas kewenangan investigasi regulator untuk membawa perusahaan-perusahaan teknologi tersebut ke pengadilan.
