Jakarta, IDN Times - Afrika Selatan telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional untuk memulai proses hukum terhadap Israel terkait serangannya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober lalu.
“Permohonan tersebut diajukan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948 terhadap warga Palestina di Gaza,” sebut pernyataan dari Mahkamah Internasional, dikutip dari Anadolu, Sabtu (30/12/2023).
Afrika Selatan meminta agar Mahkamah Internasional bisa mengeluarkan perintah agar Israel menghentikan agresi militernya di Gaza.
Hingga hari ini, belum ada tanggal yang ditentukan untuk persidangan Israel tersebut.