Jakarta, IDN Times – Pemerintah Jepang mulai memberlakukan kenaikan biaya pengajuan izin tinggal permanen menjadi 200 ribu yen (setara Rp22,86 juta) pada Kamis (1/10/2026), sehingga tarif tersebut melonjak 2 ribu persen dan menjadi kenaikan biaya imigrasi terbesar dalam sejarah Jepang. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Langkah Komprehensif Penerimaan dan Koeksistensi Warga Negara Asing yang diusung Perdana Menteri (PM) Sanae Takaichi, setelah pemerintah menaikkan biaya visa hingga lima kali lipat pada Juli lalu sebagai penyesuaian terhadap inflasi dan gejolak nilai tukar.
Penyesuaian tarif juga mencakup izin tinggal nonpermanen yang kini dihitung berdasarkan lamanya masa tinggal, dengan biaya mulai 10 ribu yen (Rp1,14 juta) untuk tiga bulan hingga 75 ribu yen (Rp8,57 juta) untuk lima tahun atau lebih, sedangkan sebelumnya tarif perpanjangan maupun perubahan status ditetapkan 6 ribu yen (Rp685 ribu).
Kenaikan tersebut membuat biaya izin tinggal lima tahun hampir 1.300 persen lebih mahal, meski pemerintah memberikan keringanan kepada pemohon yang mengalami kesulitan keuangan dan para pengungsi. Sejumlah visa wisatawan naik lebih dari 400 persen dan modal untuk visa manajer bisnis meningkat dari 31 ribu dolar AS (Rp542,81 juta) menjadi 188 ribu dolar AS (Rp3,29 miliar).
