Diadang Demo Besar, Uzbekistan Urung Ubah Status Otonom Karakalpakstan

Mirziyoyev juga berniat revisi masa jabatan presiden

Jakarta, IDN Times - Parlemen Uzbekistan memutuskan untuk tidak mengubah status otonomi yang ditetapkan pada wilayah Karakalpakstan pada Selasa (4/7/2022). Keputusan ini dilakukan setelah terjadinya protes besar-besaran orang warga di wilayah barat Uzbekistan tersebut. 

Pada akhir Juni, Presiden Shavkat Mirziyoyev sudah mengajukan undang-undang untuk mengubah status wilayah yang didominasi etnis minoritas Karakalpak tersebut. Selain itu, presiden berusia 64 tahun itu juga berniat untuk merevisi lama jabatan presiden dari lima tahun menjadi tujuh tahun. 

Baca Juga: Uzbekistan Akan Ubah Status Wilayah Otonomi Karakalpakstan

1. Mirziyoyev urungkan niat untuk ubah status otonomi Karakalpakstan

Sesuai keterangan dari Parlemen Uzbekistan menanggapi proposal amandemen dari Presiden Shavkat Mirziyoyev ini, menjelaskan bahwa tidak ada perubahan status otonomi Karakalpakstan. Parlemen juga menjamin otonomi tetap diberlakukan dan seluruh norma yang berlaku tetap dipertahankan. 

Di sisi lain, Presiden Shavkat Mirziyoyev juga berjanji bahwa status khusus dari wilayah tersebut tidak akan dicabut. Pernyataan itu diungkapkan ketika presiden berusia 64 tahun itu berkunjung ke Nukus pada Minggu (3/7/2022), di tengah kerusuhan besar. 

"Tidak ada satu pun undang-undang dalam konstitusi Uzbekistan soal Republik Karakalpakstan yang diamandemen kali ini. Apabila rakyat Karakalpakstan memang tidak senang dengan keputusan tersebut" sambungnya, dilansir RT.

Di saat yang sama, Parlemen Uzbekistan juga setuju untuk memperpanjang diskusi publik terkait proposal konstitusi ini hingga 10 hari ke depan. Nantinya, acara tersebut akan dilanjutkan pada 15 Juli mendatang. 

Baca Juga: Fakta Uzbekistan, Negeri Lahirnya Timur Lenk Sang Penghancur

2. Demonstrasi di Uzbekistan telah menewaskan 18 orang dan melukai ratusan orang 

Demonstrasi besar-besaran di ibu kota Karakalpakstan, Nukus yang berujung ricuh mengakibatkan setidaknya 18 orang tewas. Sedangkan 243 orang mengalami luka-luka akibat kericuhan antara demonstran dan aparat keamanan. 38 di antara korban luka-luka adalah aparat kepolisian. 

Sementara itu, terdapat 516 orang pendemo yang ditangkap oleh aparat keamanan setempat. Sebagian orang yang ditahan sudah dibebaskan oleh otoritas setempat pada Senin. Menurut keterangan dari saksi mata, terdapat 200 anggota keluarga yang menunggu di luar kantor polisi untuk mengetahui kondisi kerabatnya, dilansir Eurasianet

Setelah insiden ini, Pemerintah Uzbekistan memberlakukan keadaan darurat di seluruh Republik Karakalpakstan sampai 2 Agustus mendatang. Otoritas setempat mengatakan bahwa ini digulirkan demi memastikan keamanan warga, dan melindungi hak beserta kebebasan dan menstabilkan kondisi. 

Semenjak digulirkannya aturan jam malam ini, setidaknya sudah ada 58 warga Karakalpakstan yang ditahan oleh aparat kepolisian lantaran dianggap tidak menaati aturan yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut. 

Baca Juga: Uzbekistan Larang Jurnalis Polandia untuk Masuk

3. Kemendagri Uzbekistan sebut protes di Karakalpakstan akibat kesalahpahaman

Diadang Demo Besar, Uzbekistan Urung Ubah Status Otonom KarakalpakstanBendera Karakalpakstan dan Uzbekistan. (twitter.com/nexta_tv)

Kementerian Dalam Negeri Uzbekistan mengklaim bahwa protes besar-besaran di Karakalpakstan ini akibat dari kesalahpahaman dari warga soal proposal perubahan undang-undang konstitusi. 

Pasalnya, untuk mendapatkan informasi akurat di Karakalpakstan saat ini cukup sulit karena terbatasnya akses internet dan layanan telepon. Meskipun demikian, penyebab utama terjadinya aksi kekerasan di wilayah otonom tersebut masih belum bisa diketahui secara pasti. 

Media lokal telah menyebut bahwa amandemen tersebut berniat untuk menahan wilayah otonom itu untuk dapat memerdekakan diri dari Uzbekistan. Selain itu, anggota parlemen di Karakalpakstan dan Tashken juga sudah menyetujui Karakalpakstan sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dari Uzbekistan, dilaporkan RFE/RL.

Sesuai dalam konstitusi yang berlaku saat ini, Karakalpakstan merupakan sebuah republik yang berada di dalam Uzbekistan. Maka dari itu, Republik Karakalpakstan mempunyai hak untuk memisahkan diri lewat referendum setiap 20 tahun sekali. 

Sementara, Pemerintah Uzbekistan dianggap menahan referendum Karakalpakstan dalam beberapa bulan ke depan, sembari menyiapkan konstitusi baru untuk menghapus hak wilayah yang ditinggali etnis Karakalpak itu untuk memerdekakan diri. 

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya