Uzbekistan Akan Ubah Status Wilayah Otonomi Karakalpakstan

Cegah Karakalpakstan melepaskan diri dari Uzbekistan

Jakarta, IDN Times - Presiden Uzbekistan, Shavkat Mirziyoyev, pada Senin (27/6/2022) mengajukan perubahan undang-undang mengenai status Republik Karakalpakstan. Hal ini dilakukan agar wilayah otonomi di bagian barat Uzbekistan itu bisa dipertahankan menjadi milik negaranya. 

Karakalpakstan adalah wilayah otonom di bawah administrasi Uzbekistan yang ditinggali oleh Suku Karakalpak. Selain itu, wilayah seluas satu per tiga dari luas negara Asia Tengah itu diketahui menyimpan sumber daya alam minyak dan gas alam yang melimpah. 

1. Tidak memasukkan referendum Karakalpakstan dalam konstitusi

Sesuai dalam amandemen undang-undang tersebut, maka pemerintah Uzbekistan menyebut bahwa wilayah Karakalpakstan tidak dapat dilepaskan dari Uzbekistan. Pemerintah setempat juga menyebut kebijakan ini untuk menyatukan warga etnis minoritas Karakalpak dan Uzbek. 

Dilansir RFE/RL, Karakalpakstan masuk dalam hukum dasar negara sebagai republik tersendiri yang dilindungi oleh Uzbekistan. Hal itulah yang membuat Karakalpakstan memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dengan menggelar referendum setiap 20 tahun sekali. 

Maka dalam amandemen Konstitusi Uzbekistan yang diajukan ini, hak untuk menggelar referendum bagi warga Karakalpakstan tidak akan dimasukkan. Media lokal juga menyebut amandemen ini disetujui oleh anggota parlemen Republik Karakalpakstan. 

Baca Juga: Fakta Uzbekistan, Negeri Lahirnya Timur Lenk Sang Penghancur

2. Memuluskan jalan Mirziyoyev untuk memimpin Uzbekistan di periode berikutnya

Uzbekistan Akan Ubah Status Wilayah Otonomi KarakalpakstanPresiden Uzbekistan, Shavkat Mirziyoyev (twitter.com/president_uz)

Selain terkait Republik Karakalpakstan, amandemen ini juga memperbolehkan periode ketiga bagi presiden petahana. Hal ini lantas memberikan jalan mulus bagi Presiden Shavkat Mirziyoyev untuk kembali memimpin Uzbekistan pada periode ketiga. 

Uzbekistan diketahui sudah menetapkan pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode. Akan tetapi, mantan Presiden Islam Karimov tetap menjadi pemimpin negara Asia Tengah itu hampir 30 tahun lamanya, hingga ia meninggal di tahun 2016. 

Selain itu, proposal perubahan undang-undang juga meliputi perpanjangan masa jabatan presiden dari lima tahun menjadi tujuh tahun. Hal ini diprediksi akan menyamai siasat Karimov untuk terus bertahan sebagai pemimpin di negara Asia Tengah itu, dilansir The Diplomat

Pasalnya, dua periode dengan masa jabatan presiden selama lima tahun akan dianggap periode tersendiri dari periode kepemimpinan dengan masa waktu tujuh tahun. 

3. Karakalpakstan sudah menjadi wilayah Uzbekistan sejak 1936

Karakalpakstan dikenal sebagai wilayah yang ditinggali oleh Suku Karakalpak yang masuk dalam ras Turkik yang tinggal di Asia Tengah. Dulunya, wilayah otonom ini masuk dalam wilayah Kazakhstan hingga tahun 1930-an. 

Namun, di tahun 1936, Karakalpakstan sudah menjadi bagian dari Uzbekistan dengan nama Republik Sosialis Soviet Otonom Karakalpak di dalam Uni Soviet. Seteleh memerdekakan diri, Uzbekistan akhirnya mengembalikan Karakalpakstan ke dalam administrasinya pada 1993. 

Uzbekistan juga memberikan keistimewaan bagi Karakalpakstan untuk menyelenggarakan referendum dalam 20 tahun ke depan. Sayangnya, janji tersebut seakan dilupakan oleh Pemerintah Uzbekistan dan referendum di tahun 2013 tidak jadi diselenggarakan, dilaporkan RFE/RL

Selama di bawah kepemimpinan Mirziyoev, Uzbekistan berusaha menghapus sejumlah pandangan diktator selama kepemimpinan Karimov. Sayangnya, pembatasan di Uzbekistan masih terus terjadi setelah dilarangnya kandidat dari tiga partai oposisi untuk mencalonkan di pilpres tahun lalu. 

Baca Juga: Uzbekistan Batasi Warga Akses Facebook hingga YouTube, Kenapa?

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya