Presiden Polandia Sebut Kementerian Kebudayaan Langgar Konstitusi

Sebut pembubaran pemimpin media milik negara ilegal

Jakarta, IDN Times - Presiden Polandia Andrzej Duda menyebut bahwa Kementerian Kebudayaan telah melanggar konstitusi karena memecat pemimpin media milik negara pada Kamis (21/12/2023). Ia menyebut belum ada amandemen terkait kebijakan soal media negara. 

"Jike PM, dan kolega, beserta menterinya ingin mengubah basis hukum soal media publik, silakan, tetapi amandemen hukum tersebut harus disetujui terlebih dahulu. Apabila ini belum disetujui oleh parlemen, maka ini tidak bisa dilakukan," terang Duda. 

Pemerintah Polandia yang dipimpin PM Donald Tusk resmi membubarkan media dan televisi milik negara. Media tersebut dituding sebagai penyebar propaganda pemerintah terdahulu yang dipimpin oleh partai sayap kanan, Partai Hukum dan Keadilan (PiS). 

Baca Juga: Polandia Pecat Para Pemimpin Media Pemerintah

1. Mendapat protes dari mantan PM Polandia

Presiden Polandia Sebut Kementerian Kebudayaan Langgar KonstitusiPerdana Menteri Polandia, Mateusz Morawiecki. (twitter.com/PremierRP)

Eks PM Mateusz Morawiecki mengkritisi kebijakan untuk memecat pengurus TVP yang diterapkan oleh pemerintahan saat ini. Ia menyebut bahwa tindakan pemerintah adalah langkah awal mengarah kepada kediktatoran di Polandia. 

"Apa yang terjadi di sini sama seperti yang dapat kita lihat di Belarus. Masuk tanpa izin ke dalam kantor media milik negara adalah sebuah tindakan yang tidak berlandaskan aturan hukum," terang Morawiecki. 

Dilaporkan Reuters, di Reporters Without Borders (RSF) mengajak pemerintah untuk menerapkan aturan komprehensif soal independensi dari media publik dan mengurangi pengaruh politik dari berbagai sisi, termasuk pendanaannya. 

2. Anggota parlemen PiS memrotes tindakan pemerintah Polandia

Anggota parlemen dari PiS mengajukan protes atas penutupan kantor media PAP (Polish Press Agency). Mereka juga mengekspresikan kekesalannya atas pembubaran pengurus dan pimpinan media milik negara, TVP dan Polish Radio. 

"Sepertinya, pemerintah menerapkan standar Belarus di Polandia. Ini seperti halnya kudeta, pelanggaran hukum di Polandia. Terdapat upaya untuk masuk ke dalam kantor kepresidenan. Situasi saat ini benar-benar serius," ungkap Piotr Glinski, dilansir The First News.

"Kami bekerja untuk mempertahankan aturan hukum soal media publik di Polandia. Saat ini, kami berhadapan dengan upaya mengambilalih media publik yang diputuskan secara tidak resmi," sambungnya. 

Glinski mendesak kepada Kementerian Kebudayaan agar bertindak sesuai dengan aturan hukum. Ia menambahkan bahwa penunjukkan pengurus dan manajemen media publik sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). 

Baca Juga: Polandia Tuding Israel Halangi Evakuasi Warganya dari Gaza

3. Polisi jaga ketat kantor media milik negara di Polandia

Menteri Kebudayaan Bartłomiej Sienkiewicz resmi memecat kepala tiga media milik negara, TVP, Polish Radio, dan PAP. Ia menyebut bahwa tindakan ini dalam rangka menegakkan netralitas terhadap media milik pemerintah. 

"Kementerian sudah menunjuk pengawas baru di media-media milik negara yang telah disebutkan. Maka dari itu, nantinya kami akan menunjuk pengurus baru di kantor media tersebut," terangnya, dikutip Politico.

Dalam keputusan tersebut, pejabat senior di ketiga media tersebut dilarang masuk ke dalam gedung. Bahkan polisi sudah dipanggil dan melakukan penjagaan di sekitar gedung untuk menghalangi pejabat tersebut masuk. 

Sehari sebelumnya, parlemen telah menyetujui rencana Kementerian Kebudayaan untuk mengambilalih media milik negara. Keputusan ini bertujuan mengembalikan informasi yang kredibel kepada masyarakat dan memastikan media milik negara independen serta netral. 

Baca Juga: Perdana Menteri Polandia yang Baru Janji Terus Dukung Ukraina

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya