Jakarta, IDN Times - Pengadilan tinggi Brasil, pada Jumat (30/8/2024), memerintahkan penangguhan operasi platform X (sebelumnya Twitter) di negara tersebut. Keputusan ini diambil setelah perusahaan milik Elon Musk gagal memenuhi tenggat waktu untuk menunjuk perwakilan hukum baru di Brasil.
Hakim Agung Alexandre de Moraes, dalam putusannya, memerintahkan penangguhan segera dan total operasi X di Brasil. Langkah ini diambil menyusul penolakan X untuk mematuhi perintah pengadilan terkait penghapusan akun-akun yang diduga menyebarkan disinformasi.
Keputusan ini menandai puncak dari perselisihan berkepanjangan antara platform media sosial tersebut dengan otoritas Brasil, yang telah berlangsung sejak April lalu.