Jakarta, IDN Times - Pemerintah China secara resmi mengecam tindakan hukum Amerika Serikat terhadap mantan Presiden Kuba, Raul Castro, pada Rabu (21/10/2026). Sikap ini muncul setelah pengadilan di Florida mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Castro yang kini berusia 95 tahun.
Beijing menilai langkah tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan jalur hukum untuk menekan Kuba. Di sisi lain, pemerintah Kuba turut menolak keras tuduhan tersebut dan menganggapnya sebagai langkah politik tanpa dasar hukum yang sah.
