Jakarta, IDN Times - Pengadilan Rakyat Menengah Beijing memutuskan Malaysia Airlines harus membayar kompensasi kepada keluarga delapan penumpang pesawat MH370 yang hilang lebih dari sepuluh tahun lalu. Putusan ini disampaikan pengadilan pada Senin (8/12/2025) setelah melalui proses hukum yang berjalan selama beberapa tahun.
Setiap keluarga korban akan menerima ganti rugi sebesar 2,9 juta yuan (Rp6,8 miliar). Keputusan tersebut menjadi tonggak penting bagi keluarga yang telah lama menuntut keadilan atas insiden hilangnya pesawat Malaysia Airlines MH370 pada 2014.
