Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Negara yang Melarang Aktivitas World App, Mana Saja?

Kantor Worldcoin di Jalan Rawalumbu di Bekasi. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Heboh kontroversi Worldcoin dan World App di Indonesia, mengakibatkan pemblokiran keduanya oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini terjadi karena adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai operasionalnya.

Sebenarnya, Worldcoin adalah mata uang kripto dan World App adalah aplikasi untuk menyimpannya. Namun, sejumlah negara sudah melarang penggunaan aplikasi ini karena menilai adanya kejanggalan tersebut.

Pasalnya, untuk menggunakan aplikasi ini diperlukan verifikasi diri dengan memindai iris mata menggunakan alat bernama Orb. Lalu, negara mana saja yang melarang Worldcoin? Berikut daftar negara yang melarang aktivitas World App dari sejumlah sumber.

1. Spanyol

Bendera Spanyol (unsplash.com/Daniel Prado)

Pada Desember 2024, Badan Perlindungan Data Spanyol (Agencia Espanola de Proteccion de Datos/AEPD), meminta World untuk menghapus data biometrik pengguna di negara itu. Hal itu terjadi usai penyelidikan AEPD awal tahun itu yang menemukan bahwa World telah melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa.

Larangan tersebut bahkan sampai ke Pengadilan Tinggi Spanyol, yang kemudian menegakkan larangan sementara atas verifikasi pemindaian iris mata World di negara tersebut.

Dalam keputusan Spanyol menjadi negara yang melarang World App pada Maret 2024, pengadilan menekankan bahwa menjaga kepentingan publik merupakan prioritas di negara tersebut. Keputusan tersebut dibuat karena tim World meminta Pengadilan Tinggi untuk mencabut larangan tersebut sementara kasus tersebut masih berlangsung.

2. Jerman

ilustrasi bendera Jerman (unsplash.com/Christian Wiediger)

Pada Desember 2024, Kantor Negara Bagian Bavaria untuk Pengawasan Perlindungan Data (BayLDA), yang merupakan otoritas perlindungan data Jerman, mengeluarkan perintah awal untuk tindakan korektif terkait penanganan data biometrik.

Mirip dengan Spanyol, Jerman juga menjadi negara yang melarang aktivitas World App juga memeriksa apakah World mematuhi Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa. Beberapa bulan sebelum pengumuman, pada Mei, World mengonfirmasi penutupan sistem sebelumnya dan penghapusan semua data tersimpan milik pengguna Jerman.

3. Brasil

ilustrasi bendera Brasil (pixabay.com/jorono)

Pada Januari 2025, Otoritas Perlindungan Data Nasional Brasil memerintahkan pengembang World, Tools for Humanity, untuk menghentikan operasinya di negara tersebut mulai 25 Januari.

Hal itu terjadi setelah penyelidikan yang dimulai pada November 2024 menemukan bahwa World telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Umum Brasil, yang menekankan perlunya persetujuan eksplisit, transparansi, dan minimalisasi data dalam menangani informasi pribadi.

4. Kolombia

Bendera Kolombia (unsplash.com/David Restrepo)

Pada Agustus 2024, Pengawas Industri dan Perdagangan Kolombia, regulator persaingan usaha di negara tersebut, memperingatkan warganya untuk berhati-hati dalam mengikuti kegiatan verifikasi pemindaian iris mata World. Hal itu terjadi setelah World mendatangkan Orbs ke negara tersebut pada Mei tahun itu.

Dalam pernyataan yang sama, regulator tersebut mengatakan bahwa mereka akan menyelidiki apakah ada pelanggaran terhadap rezim perlindungan data pribadi Kolombia dalam pengumpulan data pribadi yang sensitif terkait dengan penerapan kebijakan pemrosesan data pribadi dan pemberitahuan privasi.

 

5. India

Ilustrasi bendera India. (pexels.com/Studio Art Smile)

Pada bulan Desember 2023, World mengumumkan bahwa mereka akan 'mengurangi sementara' fungsi verifikasi Orb offline untuk pengguna di India.

Hal ini dikarenakan, menurut Tools for Humanity, tim World kesulitan memenuhi lonjakan orang yang ingin memverifikasi ID World mereka dan mendapatkan WLD dolar. Namun, ada laporan dari para pendiri perusahaan rintisan kripto India bahwa World diduga menghadapi tekanan regulasi dari pemerintah nasional.

6. Korea Selatan

ilustrasi bendera Korea Selatan (unsplash.com/Stephanie Nakagawa)

Pada Februari 2024, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan mengumumkan bahwa mereka telah meluncurkan penyelidikan setelah menerima pengaduan mengenai pengumpulan dan pemrosesan informasi pribadi oleh World. Dalam sebuah pernyataan, regulator mengatakan bahwa mereka menemukan 10 lokasi yang menjadi tuan rumah proses verifikasi pemindaian iris di negara tersebut.

“Komisi Informasi Pribadi berencana untuk melakukan penyelidikan terhadap pengumpulan dan pemrosesan informasi sensitif secara umum dan transfer informasi pribadi ke luar negeri berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang relevan jika pelanggaran teridentifikasi," kata Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea dalam pernyataannya. Sehingga Korea Selatan menjadi salah satu negara yang melarang aktivitas World App.

7. Kenya

Bendera Kenya (unsplash.com/aboodi vesakaran)

Pada Agustus 2023, pemerintah nasional Kenya memberlakukan larangan terhadap semua operasi World di negara tersebut. Namun, pada Maret 2024, Sekretaris Kabinet Dalam Negeri dan Administrasi Pemerintah Nasional Kithure Kindiki mengungkapkan bahwa Amerika Serikat (AS) telah menekan mereka untuk mencabut larangan tersebut.

Kindiki kemudian mengklarifikasi bahwa larangan tersebut akan tetap berlaku hingga keselamatan dan integritas aktivitas World terjamin.

“Pemerintah telah menangguhkan sementara aktivitas WorldCoin dan entitas lain yang mungkin melibatkan masyarakat Kenya dengan cara serupa hingga lembaga publik terkait menyatakan tidak adanya risiko apa pun terhadap masyarakat umum," tutur Kithure Kindiki.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Aria Hamzah
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us