Komdigi Sebut World App Juga Bermasalah di Negara Lain

- World App dibekukan karena memberikan uang tunai instan dengan verifikasi retina mata.
- Komdigi belum bertemu dengan pihak World App, akan memanggil untuk klarifikasi izin dan fungsi scan retina.
Bekasi, IDN Times - Aplikasi pengelola mata uang kripto World App atau Worldcoin yang memberikan uang tunai instan mulai dari Rp200 ribu hingga Rp800 ribu bagi siapa saja yang bersedia melakukan verifikasi dengan pindai retina mata telah dibekukan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Viada Hafid, mengatakan, pihaknya telah mengecek langsung setelah ramai di media sosial ratusan orang rela mengantre panjang demi bisa scan retina mata mereka menggunakan alat khusus.
"Kalau terkait dengan Worldcoin, itu kan untuk saat ini atas masukan dari masyarakat, kemudian juga atas temuan awal bahwa ada izin-izin yang memang tidak pada tempatnya," kata Meutya di Bekasi, Selasa (6/5/2025).
1. Komdigi belum melakukan pertemuan

Meutya mengatakan, saat ini Komdigi belum melakukan pertemuan dengan pihak World App. Meski begitu, dirinya telah menjadwalkan pertemuan tersebut pada pekan depan.
Hal itu dilakukan untuk mempertanyakan izin dan mengetahui fungsi scan retina warga yang telah mengunduh aplikasi World App.
"Nah dari situ kita akan melakukan pemanggilan, kemungkinan di minggu depan. Dari situ kita akan melihat (apa yang terjadi)," jelasnya.
2. World App bermasalah di negara lain

Dari hasil penemuan Komdigi, lanjut Meutya, World App tidak hanya bermasalah di Indonesia. Dia menyebut, World App juga mendapatkan masalah di negara lain.
"Fenomena ini bukan hanya di dalam negeri, tapi juga ada di beberapa negara dan kita juga melihat bagaimana negara lain juga melakukan kebijakan yang tegas terhadap aplikasi ini," kata dia.
Meutya menambahkan, pihaknya akan terus membekukan World App hingga mendapatkan penjelasan yang pasti.
"Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kita berhentikan," kata Meutya.
3. Tidak memiliki kejelasan

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengatakan, aplikasi World saat ini belum memiliki izin operasional dan berisiko. Oleh karena itu, kegiatannya akan dihentikan sementara.
"Karena berisiko dan izin operasinya belum jelas dari institusi mana, maka kami bekerja sama dengan kepolisian minta mereka hentikan dulu kegiatannya," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (3/5/2025).