Jakarta, IDN Times - Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump divonis bersalah oleh Pengadilan New York atas dugaan 34 kejahatan memalsukan catatan bisnis, salah satunya untuk memengaruhi gelaran pemilihan umum AS 2016.
Dilansir dari CNN, Sabtu (1/6/2024), Trump dinyatakan bersalah lantaran terbukti memberikan suap kepada aktris film porno, Stormy Daniels.
Vonis tersebut menjadikan Trump mantan presiden AS dan juga calon presiden pemilu 2024 yang melakukan kejahatan dan kriminal.