Dua Warga China Dituduh Rekam Kapal Induk AS di Korsel

- Warga China di Korsel dituduh melakukan spionase.
- Mereka dituding melakukan aksi merekam kapal induk AS dan instalasi militernya di Busan.
- Keduanya dapat dihukum minimal tiga tahun penjara.
Jakarta, IDN Times - Dua warga China di Korea Selatan (Korsel) dituduh melakukan spionase, yang melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional. Keduanya diduga merekam secara ilegal dan menyebarkan rekaman sensitif instalasi militer, termasuk kapal induk USS Theodore Roosevelt yang berlabuh di Pangkalan Angkatan Laut di Busan.
Pada Jumat (25/7/2025), Kantor Kejaksaan Distrik Busan mengumumkan bahwa keduanya adalah mahasiswa pascasarjana berusia 30-an dan 40-an yang terdaftar di sebuah universitas di Busan, dilansir Korea Herald.
Ini adalah pertama kalinya dakwaan tersebut diterapkan kepada warga negara asing atas tindakan yang mengancam keamanan nasional.
1. Aktivitas spionase warga China di Korsel

Korea JoongAng Daily melaporkan, awalnya hanya mahasiswa China pertama yang didakwa melakukan spionase selama penyelidikan polisi. Sementara, laki-laki berusia 30-an hanya didakwa melanggar undang-undang mengenai fasilitas militer.
Namun, jaksa kemudian menambahkan dakwan spionase terhdap mahasiswa tersebut. Alasannya, beratnya dan lamanya pelanggaran mereka. Serta, kesimpulan dari badan kontraintelijen militer bahwa tindakan mereka merugikan kepentingan militer Korsel.
Menurut jaksa, kedua laki-laki tersebut memasuki Korsel pada Maret 2023. Selama lebih dari setahun hingga Juni 2024, mereka menggunakan drone untuk merekam pangkalan militer dan aset militer sebanyak sembilan kali. Kemudian, mereka mengunggah gambar dan video tersebut ke platform daring yang dapat diakses di China.
Pria berusia 40-an itu juga dilaporkan menggunakan ponselnya untuk mengambil foto-foto tambahan, lalu diunggah di media sosial China.
2. Kasus spionase melibatkan warga China lainnya

Disebutkan, ketika mantan Presiden Yoon Suk Yeol mengunjungi USS Theodore Roosevelt pada 25 Juni 2024, para tersangka terlihat memotret kapal tersebut dari dekat. Lalu, ereka ditangkap oleh personel militer yang sedang berpatroli. Untuk diketahui, kapal induk tersebut dilengkapi dengan aset-aset penting, termasuk jet tempur F/A-18 dan sistem peluncur.
Konten film ilegal mereka berjumlah 11,9 GB yang terdiri dari 172 foto dan 22 video. Secara terpisah, warga negara China lainnya, yakni seorang perempuan berusia 30-an, sedang diselidiki oleh jaksa penuntut tanpa penahanan. Ini setelah ia dirujuk atas dugaan pelanggaran undang-undang fasilitas militer.
Perempuan tersebut diketahui membantu menyisir lokasi syuting dan mengantar para tersangka ke lokasi tersebut.
3. Tersangka dapat dihukum minimal tiga tahun penjara

Para tersangka mengaku hanya tertarik pada fasilitas militer dan tidak memiliki niat jahat. Namun, pihak berwenang menemukan informasi kontak yang diyakini terkait dengan kepolisian China di salah satu ponsel mereka. Menurut temuan polisi, drone yang digunakan adalah model buatan China yang secara otomatis mengunggah data ke server pabrikan.
Berdasarkan hukum Korsel, spionase umum mengacu pada tindakan yang merugikan kepentingan militer negara atau memberikan keuntungan militer kepada negara musuh, terutama Korea Utara. Individu yang terbukti bersalah atas pelanggaran tersebut dapat menghadapi hukuman penjara minimal tiga tahun hingga penjara seumur hidup.