Gedung Putih, Washington D.C. (unsplash.com/Tabrez Syed)
Di Washington, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menegaskan sikap resmi bahwa mereka menentang segala bentuk pengusiran warga. Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan bahwa mobilitas penduduk harus berjalan murni atas dasar sukarela. Fokus utama Washington saat ini tetap pada demiliterisasi, stabilisasi, dan pembangunan kembali Jalur Gaza demi kesejahteraan penduduk setempat.
Melalui pernyataan tertulis kepada Al Jazeera pada Jumat (4/9/2026), juru bicara tersebut mengutip Poin 12 dari rencana damai Donald Trump yang menyatakan bahwa tidak akan ada seorang pun yang dipaksa meninggalkan Gaza. Warga yang hendak meninggalkan kawasan dipastikan bebas pergi dan berhak untuk kembali ke tempat asalnya. Selain itu, Poin 20 dari rencana tersebut memandatkan dialog antara Israel dan Palestina guna mencapai kesepakatan hidup berdampingan secara damai.
Hukum internasional melalui Konvensi Jenewa mengatur bahwa pemindahan paksa warga sipil di wilayah pendudukan tergolong kejahatan perang. Sejak konflik meletus pada Oktober 2023, Amerika Serikat telah mengucurkan bantuan lebih dari 25 miliar dolar AS atau setara Rp440,45 triliun untuk Israel. Sementara itu, data Kementerian Kesehatan Gaza mencatat serangan Israel telah menewaskan 73.470 orang di wilayah tersebut, termasuk lebih dari 1.330 korban jiwa sejak gencatan senjata disepakati.