Dubes Uni Eropa Angkat Bicara soal KUHP Indonesia

Jakarta, IDN Times - Pengesahan KUHP baru disorot sejumlah pihak, salah satunya Uni Eropa. Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Piket mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami isi dari KUHP tersebut.
“Ada sekitar 6000 pasal, jadi tentunya ini membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendalaminya,” kata Piket, dalam acara EU Media Gathering, di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Senin (12/12/2022).
1. Dua bidang yang jadi perhatian Uni Eropa
Piket menjelaskan, ada dua bidang yang menjadi perhatian Uni Eropa terkait KUHP yang baru akan berlaku tiga tahun mendatang ini.
“Pertama, terkait ruang publik, kebebasan berpendapat, asas persamaan di hadapan hukum,” ujar Piket.
“Kedua, soal moralitas,. Misalnya, kohabitasi dan seks di luar nikah. Ya, kami sedang memperhatian kedua hal tersebut,” lanjut dia.