Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi dark web (Pixabay)

Freiburg, IDN Times- Pengadilan regional Freiburg, Jerman, memvonis pasangan suami istri asal Jerman dengan hukuman masing-masing 12 tahun dan 12,5 penjara. Mereka terbukti menjual anaknya yang berusia sekitar 9 tahun ke jaringan pedofil daring di dark web.

Dark web adalah area internet yang tidak tersentuh kebanyakan mesin pencari mainstream. Bagaimana nasib anak itu?

1. Sang anak dijual oleh bapak tiri

Ilustrasi (Pixabay)

Dilansir dari BBC edisi Selasa (7/8), identitas pasangan suami-istri yang tega menjual anaknya sendiri adalah Berrin Taha (48) dan Christian Lasi (39). Mereka tinggal di di Staufen, dekat Freiburg. Sang bapak adalah ayah tiri korban.

Selain menjual anaknya, keduanya juga dituduh kerap melakukan tindakan pelecehan seksual dan pemerkosaan kepada anak di bawah umur. 

2. Menjual di jaringan internet yang tidak terdeteksi pelacak

Editorial Team

Tonton lebih seru di