Freiburg, IDN Times- Pengadilan regional Freiburg, Jerman, memvonis pasangan suami istri asal Jerman dengan hukuman masing-masing 12 tahun dan 12,5 penjara. Mereka terbukti menjual anaknya yang berusia sekitar 9 tahun ke jaringan pedofil daring di dark web.
Dark web adalah area internet yang tidak tersentuh kebanyakan mesin pencari mainstream. Bagaimana nasib anak itu?