Jakarta, IDN Times - Harapan besar masyarakat internasional terhadap Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), telah diwujudkan melalui penetapan fatwa hukum yang bersejarah.
Setelah pada Februari 2024 pemerintah Indonesia menyampaikan Pandangan Lisan di Mahkamah Internasional, lalu pada 19 Juli lalu, Mahkamah Internasional menetapkan keputusan yang dinanti dunia internasional.
“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina,” tegas Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, dalam pernyataannya, Minggu (21/7/2024).
