Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha)
Dilansir dari The Straits Times, OCPD (Officer in Charge of Police District) Dang Wangi Mohamad Zainal Abdullah mengatakan, Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas penyidikan kasus yang terjadi di sebuah rumah makan nasi ayam di Bukit Bintang pada 19 Maret lalu.
"Yeok Wei Hao, manajer Restoran Nasi Ayam Hainan Chee Meng, akan dikenai denda sebesar RM10.000 karena tidak menginstruksikan Najib untuk memindai kode QR MySejahtera atau mencatat entri sebelum memasuki restoran,” kata Mohamad Zainal.
"Najib akan diberikan dua senyawa RM1.500 karena gagal mencatat suhunya, serta gagal mendaftarkan dirinya ke restoran," tambah dalam sebuah pernyataan, Kamis (6/5/2021).