Eks PM Pakistan Imran Khan dan Istri Divonis 7 tahun Penjara

Dihukum karena sang istri dinikahkan saat masa iddah

Jakarta, IDN Times - Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, dan istrinya Bushra Khan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada Sabtu (3/2/2024), setelah pengadilan memutuskan bahwa pernikahan mereka pada 2018 melanggar hukum.

Menurut laporan ARY News, keduanya juga didenda masing-masing 500 ribu rupee (sekitar Rp28 juta).

“Setelah berjam-jam sidang yang terburu-buru di pengadilan, tidak ada pemeriksaan silang terhadap para saksi, dan tidak ada proses hukum, sebuah olok-olok terhadap hukum,” kata partai Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), dalam sebuah pernyataan.

“Dengan cara persidangan dilakukan, akan ada tanda tanya besar pada pemilu tanggal 8 Februari. Ini adalah ujian bagi peradilan tertinggi Pakistan," tambah partai tersebut. 

1. Gugatan diajukan oleh mantan suami Bushra

Tuntutan pidana diajukan oleh mantan suami Bushra, Khawar Maneka, yang menikah dengannya selama sekitar 30 tahun. Maneka menuduh pernikahan Bushra dan Khan tidak sah, karena dilangsungkan selama masa iddah atau masa tunggu yang harus dijalani seorang perempuan muslim setelah ia bercerai atau ditinggal mati oleh suaminya.

“Bahwa nikah dan akad nikah tersebut di atas tidak sah dan tidak Islami karena dilakukan tanpa memperhatikan masa iddah,” demikian bunyi gugatan tersebut, dikutip Geo TV.

Khan dan Bushra menikah dalam upacara rahasia pada Januari 2018, tujuh bulan sebelum mantan bintang kriket itu menjadi perdana menteri. PTI awalnya menyangkal pernikahan mereka pada Januari, namun akhirnya membenarkan berita itu beberapa minggu kemudian. Namun, baik Khan dan Bushra membantah melakukan kesalahan.

“Bisa dikatakan saya adalah saksi dalam Nikkah dan ini jelas merupakan kasus palsu. Dari saksi, bukti, hingga prosedur," kata penasihat media Khan, Zulfi Bukhari, kepada Reuters

Baca Juga: Mantan PM Pakistan Imran Khan Divonis 10 Tahun Penjara

2. Vonis ketiga yang diterima Khan pekan ini

Menanggapi vonis tersebut, Khan mengatakan di pengadilan bahwa kasus itu sengaja dibuat untuk mempermalukan dirinya dan istrinya.

“Ini menandai pertama kalinya dalam sejarah kasus terkait iddah diajukan,” katanya, dikutip Dawn.

Vonis itu merupakan putusan ketiga yang dijatuhkan kepada Khan pekan ini. Beberapa hari sebelumnya, pria berusia 71 tahun tersebut telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena membocorkan rahasia negara, dan 14 tahun penjara bersama istrinya karena menjual hadiah negara secara ilegal.

Khan saat ini berada di penjara di kota Rawalpindi, sementara istrinya diizinkan menjalani hukumannya di rumah mereka di puncak bukit di Islamabad.

Mantan perdana menteri itu telah didiskualifikasi dari jabatan publik selama 10 tahun. Belum jelas apakah hukuman tersebut akan dijalankan secara bersamaan atau berurutan.

3. Khan sebut Bushra sebagai guru spiritualnya

Bushra, yang terlahir dengan nama Bushra Riaz Watto, mengubah nama belakangnya menjadi Khan setelah menikah. Suami dan pengikutnya biasa menyebutnya sebagai Bushra Bibi atau Bushra Begum, gelar yang menunjukkan rasa hormat dalam bahasa Urdu.

Perempuan berusia 49 tahun itu dikenal karena pengabdiannya pada ilmu tasawuf atau sufisme.

Tidak jelas kapan atau bagaimana Khan bertemu Bushra. Namun, mantan ajudannya Aun Chaudhry mengatakan bahwa Khan terkesan dengan spiritualitasnya. Ia sering menyebut Bushra sebagai pemimpin spiritualnya. 

Khan, yang mempunyai citra playboy pada 1990-an ketika karier kriketnya melejit, mengatakan bahwa dia sangat tertarik pada ilmu tasawuf.

Dua pernikahan Khan sebelumnya, dengan Jemima Goldsmith dan jurnalis televisi Reham Nayyar Khan, berakhir dengan perceraian.

Baca Juga: Pakistan Tetap Gelar Pemilu sesuai Jadwal meski Banyak Ancaman

Fatimah Photo Verified Writer Fatimah

Long life learner

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya