Hukuman Penjara Mantan PM Pakistan Imran Khan Ditangguhkan

Khan dan istri divonis 14 tahun penjara atas kasus korupsi

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Pakistan menangguhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi pada Senin (1/4/2024). Keduanya dituduh menjual hadiah negara secara ilegal.

Pengadilan Tinggi Islamabad memutuskan bahwa hukuman terhadap pasangan itu akan ditangguhkan sampai keputusan terkait kasus tersebut diambil setelah liburan Idul Fitri.

“Tidak ada bukti yang mendukung hukuman ini,” kata pengacara mereka, Ali Zafar, kepada wartawan di luar pengadilan di Islamabad, dikutip Reuters.

Meski hukuman itu ditangguhkan, Khan dan istrinya tidak akan dibebaskan lantaran mereka menjalani hukuman penjara dalam kasus lainnya.

Baca Juga: Hasil Pemilu Pakistan: Partai Eks PM Imran Khan Menang

1. Khan dan istri dituduh menjual hadiah negara senilai Rp8 miliar secara ilegal

Hukuman 14 tahun penjara itu dijatuhkan oleh pengadilan anti-korupsi hanya seminggu menjelang pemilu nasional pada 8 Februari.

Khan, 71 tahun, dituduh tidak mengungkapkan asetnya berdasarkan penjualan hadiah negara senilai lebih dari 140 juta rupee (sekitar Rp8 miliar), yang ia terima saat menjabat sebagai Perdana Menteri Pakistan pada 2018-2022. Khan dan istrinya pun didakwa menjual hadiah negara secara tidak sah.

Hukuman tersebut membuat keduanya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik selama 10 tahun. Masing-masing dari mereka juga dikenakan denda sebesar 787 juta rupee (sekitar Rp45 miliar).

2. Khan telah dipenjara sejak Agustus lalu

Khan, pendiri partai oposisi utama Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), telah dipenjara sejak Agustus tahun lalu karena beberapa kasus.

Sehari sebelum hukuman terkait penjualan hadiah negara dijatuhkan, mantan bintang kriket itu divonis 10 tahun penjara karena mengungkapkan rahasia negara. Pada 3 Februari, Khan dan istrinya juga dihukum 7 tahun penjara setelah pengadilan memutuskan bahwa pernikahan keduanya pada 2018 dianggap melanggar hukum Islam.

Khan dan partainya mengklaim bahwa kasus-kasus hukum terhadapnya sengaja direkayasa demi menjauhkannya dari panggung politik berdasarkan perintah militer, yang memiliki peranan kuat di negara itu. Namun, militer membantah tuduhan tersebut.

Baca Juga: Eks PM Pakistan Imran Khan dan Istri Divonis 7 tahun Penjara

3. Pejabat PTI yakin keputusan pengadilan akan memihak Khan

Politisi PTI, Sayed Zulfikar Bukhari, yang merupakan orang dekat Khan, mengatakan bahwa dia yakin akan hasil yang menguntungkan mengingat perkembangan kasus hadiah negara di pengadilan.

“Saya telah mengatakan hal ini karena saya yakin bahwa kasus yang menimpa Khan dan istrinya tidak dapat dijadikan landasan dan hanya masalah waktu sebelum kasus tersebut dibatalkan,” katanya kepada Al Jazeera.

“Kami menyambut baik keputusan ini dan mudah-mudahan ini akan menjadi hasil dari semua kasus lain yang menimpa Khan dan istrinya karena semuanya bersifat sembrono.”

Baca Juga: Mantan PM Pakistan Imran Khan Divonis 10 Tahun Penjara

Fatimah Photo Verified Writer Fatimah

Long life learner

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya