Nepal Akan Larang TikTok karena Ganggu Keharmonisan Sosial

Ada lebih dari 1.600 kejahatan dunia maya terkait TikTok

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Nepal memutuskan akan melarang TikTok pada Senin (13/11/2023). Alasannya adalah aplikasi berbagi video itu dianggap mengganggu keharmonisan sosial.

“Pemerintah telah memutuskan untuk melarang TikTok untuk mengatur penggunaan platform media sosial yang mengganggu keharmonisan sosial, niat baik, dan aliran materi tidak senonoh,” kata Menteri Luar Negeri Nepal, Narayan Prakash Saud, dikutip Associated Press.

Keputusan tersebut diambil beberapa hari setelah Nepal memperkenalkan arahan yang mewajibkan media sosial yang beroperasi di negara tersebut untuk mendirikan kantor.

1. Nepal catat lebih dari 1.600 kasus kejahatan dunia maya terkait TikTok

Menurut laporan media lokal, lebih dari 1.600 kasus kejahatan dunia maya terkait TikTok telah dilaporkan selama empat tahun terakhir di Nepal.

Ketua Otoritas Telekomunikasi Nepal, Purushottam Khanal, mengatakan bahwa penyedia layanan internet telah diminta untuk menutup aplikasi tersebut.

“Beberapa sudah tutup, sementara yang lain akan tutup hari ini,” kata Khanal kepada Reuters.

TikTok tidak segera menanggapi berkomentar mengenai masalah ini. Perusahaan asal China sebelumnya menyebut larangan dibuat berdasarkan kesalahpahaman. 

Baca Juga: 4 Fakta Gempa Nepal, Lebih dari 100 Orang Tewas

2. Oposisi anggap larangan tersebut tidak efektif

Sementara itu, oposisi Nepal mengkritik larangan tersebut. Mereka menyebut tindakan itu kurang efektif dan tidak bertanggung jawab.

“Ada banyak materi yang tidak diinginkan juga di media sosial lainnya. Yang harus dilakukan adalah mengatur dan tidak membatasinya,” kata Pradeep Gyawali, mantan Menteri Luar Negeri dan pemimpin senior Partai Komunis Nepal.

Gagan Thapa, pemimpin partai Kongres Nepal yang merupakan bagian dari koalisi penguasa, mengatakan bahwa pemerintah tampaknya berniat untuk menghalangi kebebasan berekspresi.

“Regulasi diperlukan untuk mencegah mereka yang menyalahgunakan media sosial,, namun menutup media sosial atas nama regulasi adalah tindakan yang salah,” katanya.

3. Beberapa negara telah melarang TikTok

TikTok dijalankan oleh perusahaan induk ByteDance yang berbasis di Beijing dan merupakan platform sosial keenam yang paling banyak digunakan di dunia, menurut agen pemasaran We Are Social. Aplikasi tersebut memiliki sekitar 1 miliar pengguna bulanan.

Banyak negara telah berupaya memperketat kontrol terhadap TikTok, karena aplikasi tersebut diduga melanggar aturan penggunaan data dan mengancam menimbulkan dampak buruk terhadap generasi muda.

Negara tetangga Nepal, India, melarang TikTok dan puluhan aplikasi lainnya yang dibuat oleh pengembang China pada Juni 2020. Alasannya aplikasi tersebut dapat membahayakan keamanan dan integritas nasional.

Pakistan juga telah melarang TikTok, setidaknya empat kali, karena pemerintah menganggapnya sebagai konten yang tidak bermoral dan tidak senonoh. 

Baca Juga: Banyak Korban Tewas, Nepal Diminta Perketat Aturan Pendakian Everest

Fatimah Photo Verified Writer Fatimah

null

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya