Warga Jepang Ajukan Gugatan untuk Setop Pembuangan Limbah Fukushima

Terganggunya usaha nelayan merupakan salah satu alasan

Jakarta, IDN Times - Sekitar 150 penduduk dari Fukusuhima dan lima prefektur lainnya di sepanjang pantai timur laut Jepang mengajukan tuntutan ke pengadilan pada Jumat (8/9/2023). Gugatan itu untuk menghentikan pembuangan limbah radioaktif yang telah diolah dari pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima ke laut.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Fukushima terhadap pemerintah pusat dan operator pembangkit listrik Tokyo Electric Power Company Holdings (TEPCO), penggugat mengatakan pembuangan limbah, yang dimulai pada 24 Agustus, mengancam hak warga untuk hidup aman dan menghambat usaha nelayan setempat. 

Selain itu, mereka juga menuntut pencabutan izin keamanan yang diberikan oleh otoritas regulator nuklir terhadap fasilitas yang dipasang untuk pembuangan limbah dan menghentikan pelepasan lebih lanjut. Adapun gugatan tambahan pada akhir Oktober sedang direncanakan, dilansir Kyodo News.

Baca Juga: Komen soal Limbah Fukushima, Menteri Perikanan Jepang Didesak Mundur

1. Pemerintah yakinkan bahwa pembuangan limbah dilakukan dengan aman

Tiga reaktor di PLTN Fukushima Daiichi meleleh setelah gempa berkekuatan 9,0 skala Richter dan tsunami pada 2011 menghancurkan sistem pendinginnya. Sejak saat itu, PLTN tersebut terus memproduksi air dengan radioaktif tinggi yang dikumpulkan, diolah, dan disimpan di sekitar 1.000 tangki di lokasi pembangkit listrik. Namun pemerintah dan TEPCO kemudian mengatakan tangki-tangki itu perlu dikosongkan agar pembangkit listrik tersebut dapat dinonaktifkan.

Mereka menjelaskan proses pembuangan itu akan dilakukan dengan aman karena limbah tersebut telah diencerkan sebelum dibuang ke laut. Mereka mengklaim telah mengurangi kadar tritium hingga kurang dari seper-40 konsentrasi, yang diizinkan berdasarkan standar keselamatan nasional.

Tritium adalah isotop radioaktif hidrogen, yang diketahui kurang berbahaya dibandingkan bahan radioaktif lainnya, seperti cesium dan strontium. Badan Energi Atom Internasional (IAEA) mengatakan, dalam laporannya yang dirilis pada Juli, rencana pembuangan limbah itu sudah sesuai dengann standar keamanan global dan akan memiliki dampak yang dapat diabaikan terhadap manusia dan lingkungan.

Baca Juga: Mengenal Tritium dari Limbah Fukushima, Apakah Berbahaya?

2. Pembuangan limbah Fukushima disebut merupakan pelanggaran baru yang dilakukan pemerintah dan TEPCO

Hiroyuki Kawai, pengacara kelompok penggugat, mengatakan pelepasan limbah PLTN Fukushima merupakan pelanggaran baru yang dilakukan pemerintah pusat dan TEPCO. Menurutnya, laut adalah sumber daya publik dan tidak etis jika perusahaan membuang air limbah ke dalamnya.

“Pelepasan yang disengaja ke laut adalah tindakan merugikan yang disengaja yang menambah kecelakaan (pembangkit listrik tenaga nuklir),” kata pengacara lainnya, Hiroyuki Kawai, dikutip Associated Press.

Sementara itu, TEPCO mengatakan pihaknya tidak dapat berkomentar sampai menerima salinan gugatan tersebut.

3. Pemerintah berikan bantuan dana untuk mendukung industri perikanan Jepang

Menanggapi pembuangan limbah tersebut, China langsung melarang semua impor produk laut dari Jepang, sementara Hong Kong dan Makau menangguhkan impor dari 10 prefektur termasuk Fukushima.

China merupakan importir produk laut terbesar Jepang. Oleh karena itu, larangan ini memberikan pukulan berat bagi industri perikanan di negara tersebut.

Kabinet Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida pada Selasa (4/9/2023) menyetujui dana darurat sebesar 20,7 miliar yen (sekitar Rp2 triliun) untuk membantu eksportir yang terdampak oleh larangan China.

Adapun dana tersebut merupakan tambahan dari 80 miliar yen (sekitar Rp8 triliun) yang sebelumnya dialokasikan pemerintah untuk mendukung perikanan dan pengolahan makanan laut serta memerangi kerusakan reputasi perikanan Jepang.

Baca Juga: Jepang Ngadu ke WTO soal China Larang Impor Produk Seafood

Fatimah Photo Verified Writer Fatimah

null

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya