Jakarta, IDN Times - Filipina kembali meminta keringanan dari Indonesia untuk warganya bernama Mary Jane Veloso, yang dijatuhi hukuman mati karena kedapatan membawa 2,6 kilogram narkoba di kopernya.
Mary Jane ditangkap pada 2010 silam. Pada 2015, ia mendapat penangguhan hukuman sementara karena ada kecurigaan seorang perempuan yang merekrutnya, ditangkap di Filipina.