Jakarta, IDN Times - Pengadilan Sri Lanka, pada Jumat (31/7/2026), menjatuhkan hukuman mati kepada dua mantan pejabat keamanan karena dinilai gagal mencegah pengeboman pada Minggu Paskah 2019. Serangan tersebut menewaskan sedikitnya 279 orang, termasuk 45 warga asing.
Dilansir ABC News, majelis hakim memutuskan bahwa mantan kepala kepolisian Pujith Jayasundara dan mantan sekretaris Kementerian Pertahanan Hemasiri Fernando telah lalai menjalankan tugas mereka untuk menghentikan serangan mematikan tersebut.
Di persidangan, terungkap bahwa badan intelijen India telah memperingatkan Sri Lanka beberapa pekan sebelumnya mengenai kemungkinan serangan bom bunuh diri. Namun, pihak berwenang gagal mengambil tindakan.
