San Francisco, IDN Times - Pasangan penumpang kapal pesiar Grand Princess asal Florida, Amerika Serikat, mengajukan gugatan dengan tuduhan manajemen sangat abai dalam merespons kasus virus corona baru atau COVID-19. Dilaporkan Miami Herald, gugatan resmi masuk ke Pengadilan Distrik California di Los Angeles pada Senin (9/3).
Ronald dan Eva Weissberger, nama pasangan tersebut, hingga kini masih berada di atas kapal yang sedang bersandar di Oakland, California, setelah ditolak oleh San Francisco pada minggu lalu. Penolakan terjadi karena satu penumpang Grand Princess meninggal akibat COVID-19. Sejauh ini diketahui ada 19 kru dan dua penumpang yang terinfeksi.