Hakim Federal Amerika Serikat memutuskan untuk memblokir dana dari Departemen Pertahanan Amerika Serikat yang ditujukan dalam pembuatan tembok perbatasan Amerika Serikat-Meksiko pada Jumat (24/5). Dana yang disetujui saat itu mencapai USD 1 miliar atau setara dengan Rp14,3 triliun.
Dalam putusan setebal 56 halaman, Hakim Haywood Gilliam menghalangi Pemerintah Amerika Serikat untuk bergerak lebih cepat dengan proyek-proyek khusus di Texas dan Arizona, dengan mengatakan Trump tidak dapat mencairkan dana tanpa adanya persetujuan dari pihak Kongres.
Lalu seperti apa fakta-faktanya? Berikut ulasan selengkapnya.