Ekuador Izinkan Eutanasia bagi Pasien yang Ingin Disuntik Mati

Prosedur eutanasia akan segera dibuat

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi Ekuador memutuskan untuk dekriminalisasi eutanasia pada Rabu (7/2/2024). Setelah keputusan itu, pengadilan meminta parlemen dan pejabat kesehatan untuk merancang peraturan dan regulasi eutanasia.

Gugatan ini disetujui tujuh dari sembilan hakim. Hasil persidangan itu sebagai tanggapan atas gugatan hukum yang diajukan oleh seorang pasien yang sakit parah, yang ingin mengakhiri hidupnya.

1. Pengaju gugatan ingin beristirahat dengan damai

Ekuador Izinkan Eutanasia bagi Pasien yang Ingin Disuntik MatiIlustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)

Dilansir France 24, kasus hukum ini merupakan tuntutan yang diajukan pada Agustus oleh Paola Roldan, yang menderita amyotrophic lateral sclerosis (ALS), penyakit saraf progresif. Dia menggugat pasal hukum pidana, yang menganggap eutanasia sebagai pembunuhan dengan ancaman hukuman antara 10 dan 13 tahun penjara.

"Saya ingin beristirahat dalam damai. Apa yang saya alami adalah hal yang menyakitkan, kesepian dan kejam," kata Roldan, yang hanya bisa terbaring di tempat tidur, dalam sidang pengadilan pada November melalui tautan video.

"Ini bukan pertarungan untuk mati. Aku tahu aku sekarat, ini pertarungan tentang bagaimana melakukannya," tambahnya.

Baca Juga: Uni Afrika Desak Senegal Segera Umumkan Jadwal Baru Pilpres

2. Pengadilan memerintahkan pembuatan regulasi eutanasia

Setelah mempelajari argumen Roldan, pengadilan memutuskan bahwa tidak masuk akal untuk memaksakan kewajiban untuk tetap hidup pada seseorang yang sedang mengalami situasi ini.

“Setiap manusia dapat mengambil keputusan dengan bebas dan terinformasi ketika perkembangan pribadi mereka terpengaruh, yang termasuk pilihan untuk mengakhiri penderitaan hebat yang disebabkan oleh cedera tubuh yang serius dan tidak dapat diperbaiki atau penyakit yang serius dan tidak dapat disembuhkan,” katanya.

Pengadilan meminta Kementerian Kesehatan untuk menyusun peraturan mengenai prosedur eutanasia dalam waktu dua bulan. Sementara itu, kantor Ombudsman harus menyusun rancangan undang-undang tentang euthanasia dalam waktu enam bulan agar disetujui oleh parlemen dalam waktu satu tahun.

Namun, Farith Simon sebagai pengacara Roldan mengatakan bahwa prosedur tersebut dapat segera dilaksanakan.

“Beberapa kali saya berpikir bahwa saya tidak akan dapat melihat hasil dari gugatan ini, seperti seseorang yang menanam pohon. sehingga orang lain bisa duduk di bawah bayangannya," kata Roldan menanggapi keputusan pengadilan.

3. Negara kedua di Amerika Latin yang dekriminalisasi eutanasia

Ekuador Izinkan Eutanasia bagi Pasien yang Ingin Disuntik MatiIlustrasi suntikan eutanasia. (Unsplash.com/Diana Polekhina)

Keputusan pengadilan membuat Ekuador menjadi negara kedua di Amerika Latin yang mendekriminalisasi eutanasia. Kolombia telah mendekriminalisasi eutanasia pada 1997, di mana dokter menggunakan obat-obatan untuk membunuh pasien yang sakit parah. 

Eutanasia saat ini sedang dibahas oleh parlemen di Uruguay dan Chili, sementara Meksiko memiliki undang-undang yang disebut kematian yang baik, yang memungkinkan pasien atau keluarga mereka memilih untuk tidak menerima alat bantu hidup.

Dilansir Associated Press, di beberapa negara bagian Amerika Serikat mengizinkan bunuh diri dengan bantuan, di mana pasien meminum obat mematikan itu sendiri, biasanya dalam obat yang diresepkan oleh dokter.

Praktik eutanasia juga legal di Belgia, Kanada, Luksemburg, Belanda, Selandia Baru, Spanyol, dan beberapa negara bagian di Australia.

Baca Juga: Meksiko Lampaui China sebagai Eksportir Terbesar Amerika Serikat

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

A

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya