Indonesia Dukung Afsel Seret Israel ke Mahkamah Internasional

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal mengatakan bahwa secara moral dan politis, Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional, yang melaporkan Israel atas genosida di Jalur Gaza.
“Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan Negara Pihak,” kata Iqbal, dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).
1. Menlu akan hadir untuk sampaikan pendapat lisan
Di sisi lain, pada 30 Desember 2023, Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat (advisory opinion) Mahkamah Internasional soal status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel terhadap Palestina.
“Sebagai bentuk dukungan, pada 19 Februari 2024 nanti, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi akan hadir di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda, untuk menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB,” ucap Iqbal.