Jakarta, IDN Times - Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal mengatakan bahwa secara moral dan politis, Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional, yang melaporkan Israel atas genosida di Jalur Gaza.
“Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan Negara Pihak,” kata Iqbal, dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).