Jakarta, IDN Times - Indonesia berhasil terpilih sebagai anggota Komite Antarpemerintah untuk Pelindungan Warisan Budaya Takbenda UNESCO (Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage) untuk periode 2026–2030.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Umum ke-11 Negara-Negara Pihak Konvensi 2003 UNESCO yang berlangsung di Markas Besar UNESCO, Paris. Indonesia lolos melalui proses pemilihan yang berlangsung ketat di Grup IV atau kawasan Asia-Pasifik.
Dari enam negara yang mencalonkan diri di kawasan Asia-Pasifik, hanya empat yang berhasil memperoleh kursi di komite tersebut. Selain Indonesia, negara yang terpilih adalah Jepang, Filipina, dan Kamboja.
Keberhasilan Indonesia meraih kursi di komite tersebut disebut tidak lepas dari upaya diplomasi dan lobi intensif yang dilakukan Delegasi Republik Indonesia di Paris, pemerintah pusat, serta berbagai perwakilan Indonesia di luar negeri dengan dukungan negara-negara sahabat.
Pemerintah menilai kepercayaan yang diberikan komunitas internasional tersebut menjadi pengakuan atas komitmen Indonesia dalam melestarikan budaya secara berkelanjutan.
Dikutip dari pernyataan Kedutaan Besar RI (KBRI) Paris, Jumat (19/6/2026), Duta Besar RI untuk Prancis sekaligus Delegasi Tetap untuk UNESCO, Mohamad Oemar, mengatakan keanggotaan Indonesia di komite tersebut merupakan amanah besar yang akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Menurut Oemar, selama masa keanggotaan 2026–2030, Indonesia berkomitmen untuk mengawal kebijakan global di bidang pelindungan kebudayaan, mendorong implementasi Konvensi 2003 UNESCO yang lebih inklusif, serta memperkuat kapasitas komunitas lokal sebagai pelaku utama pelestarian budaya.
Sementara itu, Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, I Gusti Agung Ketut Satrya Wibawa, menyampaikan posisi Indonesia di komite akan dimanfaatkan untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang dalam upaya pelestarian warisan budaya takbenda.
Komite Antarpemerintah untuk Pelindungan Warisan Budaya Takbenda merupakan badan strategis UNESCO yang beranggotakan 24 negara dari total 185 negara pihak Konvensi 2003. Komite ini memiliki tugas mengevaluasi dan menetapkan nominasi warisan budaya takbenda ke dalam daftar UNESCO, sekaligus merumuskan berbagai panduan kebijakan pelestarian budaya di tingkat global.
Melalui keanggotaan tersebut, Indonesia menyatakan siap berkontribusi dalam memastikan warisan budaya dunia tetap terjaga dan dapat terus berperan sebagai sarana memperkuat solidaritas, perdamaian, dan pembangunan berkelanjutan.
