Jakarta, IDN Times - Inggris pada Senin (16/1/2024) menyerukan larangan terhadap kelompok Islam global Hizbut Tahrir, karena dianggap sebagai organisasi teroris dan bersifat antisemit.
Kementerian Dalam Negeri mengatakan, parlemen pekan ini akan membahas usulan untuk menjadikan kelompok tersebut ilegal di Inggris berdasarkan undang-undang terorisme. Jika disetujui, larangan itu akan mulai berlaku pada Jumat (19/1/2024), dilansir Associated Press.