Afrika Selatan Bakal Gugat AS dan Inggris karena Terlibat Perang Gaza

Jakarta, IDN Times - Afrika Selatan (Afsel) kini sedang mempersiapkan tuntutan untuk Amerika Serikat (AS) dan Inggris berdasarkan dugaan keterlibatan kejahatan perang bersama Israel di Jalur Gaza.
Dilansir Anadolu, Senin (15/1/2024), tuntutan ini diajukan oleh salah satu dari 50 pengacara Afsel Wikus Van Rensburg untuk menuntut negara-negara yang terlibat kejahatan perang.
“AS sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya,” kata Rensburg.
Usulan Rensburg ini pun kabarnya sudah disampaikan ke beberapa negara dan Mahkamah Internasional.
1. Kasus genosida di Gaza akan jadi panduan tuntutan ke AS-Inggris
Rensburg menambahkan bahwa kasus genosida di Gaza yang dilakukan oleh Israel akan menjadi panduan tuntutan ke AS dan Inggris.
“Kami sekarang sedang melakukan persiapan dengan menghubungi kantor hukum di AS dan Inggris,” ucap dia.
Sebelumnya, Afrika Selatan telah menyeret Israel ke Mahkamah Internasional dengan tuduhan melakukan genosida di Gaza. Sidang pun sudah digelar pada 11 dan 12 Januari 2024 kemarin.
2. Israel tolak gugatan Afrika Selatan

Menanggapi gugatan ini, Israel menolaknya. Israel malah menuding Afrika Selatan adalah pendukung Hamas.
“Jika ada tindakan genosida, maka hal itu dilakukan terhadap Israel,” penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Israel, Becker.
Dia juga mengutuk Afsel, karena menyebut Israel tidak memiliki hak untuk membela diri melawan Hamas dan berdalih tuduhan Afsel sebagai cerita yang sangat menyimpang.
3. Israel tuding Hamas bersembunyi di balik warga sipil Palestina

Dia mengatakan Israel berkomitmen untuk mematuhi hukum perang, tetapi komitmen terhadap hukum itu justru dirusak oleh Hamas. Dia mengatakan, warga sipil Palestina dan Israel menjadi korban atas perilaku Hamas yang dituduh bersembunyi di balik orang-orang tak berdosa.
“Tidak semua konflik bersifat genosida. Kejahatan genosida dalam hukum internasional dan berdasarkan Konvensi Genosida adalah manifestasi jahat yang unik dan berdiri sendiri di antara pelanggaran hukum internasional sebagai puncak kejahatan, kejahatan di atas kejahatan, dan kejahatan yang paling utama,” katanya.
“Jika klaim genosida menjadi hal yang umum dalam konflik bersenjata di mana pun hal itu terjadi, esensi kejahatan tersebut akan hilang,” tambahnya.