Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) mengecam undang-undang yang disahkan di Irak pada Kamis (26/05/2022), yang mengkriminalisasi normalisasi hubungan dengan Israel. AS mengatakan undang-undang tersebut telah mendorong ke arah lingkungan antisemitisme.
Parlemen Irak juga dianggap telah merusak kebebasan berekspresi. Belakangan ini, AS memang telah mendukung langkah Israel untuk menjalin hubungan kembali dengan negara-negara tetangga, khususnya di kawasan Timur Tengah.